SAMARINDA, Berita HUKUM - Calo kasus diruang lingkup Pengadilan dan Kejaksaan atau lebih dikenal makelar kasus (Markus) yang marak beberapa tahun lalu kini mulai muncul kembali di ruang lingkup Pengadilan Negeri Samarinda, dengan modus mengaku sebagai keluarga Hakim maupun Jaksa yang dapat membantu meringankan hukuman sehingga membuat keluarga terdakwa tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Modus para calo atau markus dengan membuat rayuan kepada calon mangsanya yang tak lain adalah keluarga terdakwa, mereka mengaku sebagai keluarga atau orang dekat atau keluarga dari oknum Hakim dan atau oknum Jaksa, sehingga keluarga terdakwa tergiur dengan harapan para keluarga mereka yang sedang menghadapi permasalahan hukum dari tuntutan jaksa penuntut umum dan akan di vonis oleh hakim dapat divonis rendah, namun tidak seperti yang dialami Bi salah seorang keluarga terdakwa yang tertipu dengan oknum calo hingga puluhan juta rupiah beberapa waktu lalu.
Terkaitan dengan adanya calo yang ada di PN Samarinda, rupanya sudah lama juga di pantau oleh Ketua PN Samarinda, H. Dwi Sugiarto, SH, MH yang akhirnya angkat bicara dengan mengatakan bahwa calo yang mengatasnamakan keluarga dari Hakim atau orang dekat Hakim di Pengadilan itu sedang kita selidiki dan harus dihabiskan, karena merusak nama baik institusi Pengadilan, tegas Dwi saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (18/5) lalu.
"Kadang kadang mereka calo mengaku kenal atau keluarga hakim itu tidak seperti itu, kita sedang selidiki dan calo atau markus di pengadilan harus dihabiskan, karena merusak institusi pengadilan," ujar Dwi Sugiarto selaku Ketua PN Tipikor Samarinda.
Ditambahkan jega, bahwa PN selama ini adanya calo dibagian tilang telah kita hilangkan dengan menggunakan sistim elektronik, jadi tidak ada lagi calo, terang Dwi.
Untuk perkara lain kita harapkan tidak ada lagi calo, kita akan habisi agar tidak ada lagi seperti itu, juga kedepan semua sistim pembayaran perkara kita akan gunakan sistim elektrik, tandas Dwi.
Mengenai adanya oknum calon di PN Samarinda yang mengaku sebagai orang dekat Hakim dan Jaksa yang sudah satu tahun lebih dipantau pewarta BeritaHUKUM.com namun hal ini belum terungkap, karena belum ada korban yang mau mengaku atau keberatan terhadap oknum calo dimaksud.
Namun tiba tiba pada Selasa (16/5) datang seorang wanita muda yang usianya sekitar 25 tahun yang tak mau disebutkan namanya dengan inisial Bi, mengaku sebagai keluarga terdakwa Alfian alias Gepeng yang terlibat kasus norkoba yang ditangani oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama dua rekannya Yuda Rahman dan Dadang. Bi mengaku dirinya tertipu dengan ulah oknum calon yang mengaku bernama Asnawi mengaku sebagai keluarga mantan Hakim dan dekat dengan Jaksa yang bisa meringankan hukuman.
Oknum calo tersebut meminta uang Rp 30 juta yang katanya untuk Jaksa, terdakwa Alfian alias Gepeng dituntut Jaksa 7 tahun penjara. Berikutnya oknum calo tersebut meminta uang lagi Rp 24 juta buat Hakim, ternyata uang tersebut semuanya untuk kepentingan si oknum calo hanya dibayar ke Jaksa Rp 8 juta, tegas Bi kembali kepada pewarta melalui telpon selularnya Rabu (17/5) sekitar pukul 11.23 Wita.(bh/gaj) |