SAMARINDA, Berita HUKUM - Keberatan atas keputusan atau vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh H. Jahidin S, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum, bertindak sebagai Penasihat Hukum H. Mallawy AP melawan Ir. Achmad Subandi selaku tergugat, dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2013/PN.Smda.
Laporan dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada tanggal (27/1/2014) lalu, dalam memutuskan perkara perdata no. 19/Pdt.G/2013/PN.Smda karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat indikasi atau diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara tersebut, ujar H. Jahidin di PN Samarinda, Senin (17/2) siang.
Jahidin menjelaskan berawal dari kasus gugatan pertada antara Penggugat H Mallawy melawan. Ir Achmad Subandi selaku tergugat dengan nomor: perkara 19/ Pdt.G /2013/PN. Smda, yang disidangkan oleh ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto,SH, serta perkara nomor: 20/Pdt.G/201r/PN. Smda, antara H Mallawy selaku penggugat melawan Adji Zainuddin selaku tergugat, Windarto, SH, selaku Ketua Majelis Hakim, jelas Jahidin.
Selaku Kuasa Hukum dari H. Mallawy, Jahidin, juga mengatakan dugaan konspirasi antara tergugat dengan Majelis Hakim, sebagaimana dalam sidang perkara No. 20/Pdt.G/2013/PN. Smda saat sidang pada (4/12/13) dengan agenda pemeriksa Saksi sebanyak 4 orang, dan saksi terakhir saksi Lukman, terang Jahidin.
Setelah selesai pemeriksaan Saksi, ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan dan bertanya kepada tergugat Adji Zainuddin, apakah ada saksi yang akan diajukan? Saat itu dengan tegas Adji Zainuddin mengatakan, "saya tidak perlu ajukan saksi, buat apalagi saya mengajukan saksi, kami sudah menang," ujar Jahidin menirukan ucapan Adji Zainuddin.
"Ucapan yang dilontarkan Adji Zainuddin, kami sudah menang, maksudnya dalam perkara yang lain yaitu perkara no 19 yang dipimpin ketua majelis hakimnya Sugeng Hiyanto, SH dan Moch Taufik Tatas, SH sebagai hakim anggota," terang Jahidin.
Dugaan penyimpangan ini karena 29 hari kemudian atau pada tanggal (8/1/2014) lalu perkara no. 19/Pdt.G/2013/PN. Smda vonis yang dibacakan dan dimenangkan oleh Ir. Achmad Subandi selaku tergugat, tegas Jahidin.
Haji Jahidin juga menegaskan, selain melaporkan Ketua PN ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, selaku PH H. Mallawi, pada (12/2/14) juga sudah melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, tegas Jahidin.
"Selain melaporkan ke MA dan KY kami juga sudah ajukan Banding ke PT," ujar Jahidin.
Ketua PN Samarinda Sugeng Hiyanto, SH selaku Ketua Majelis Hakim yang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Senin (17/2/14), putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang, kalau tidak puas dengan hasil keputusan dapat melakukan upaya Banding. Mengenai dilaporkan ke MA dan ke KY, Sugeng mengatakan itu hal biasa saja, demikian juga dikatakan, tidak pernah ucapan tergugat itu dalam ruang sidang, jelas Sugeng.
"Kalau tidak puas dengan putusan ya ada upaya banding, laporan ke MA dan KY itu biasa saja, saya juga tidak pernah mendengar ucapan tergugat dalam ruangan sidang," pungkas Sugeng |