SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi buru di Samarinda kalimantan Timur yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Komura Samarinda berapa hari mogok kerja dan melakukan aksi demo menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 130 dan 135 Tahun 2015 bukan hanya mengakibatkan dampak sosial, namun peraturan tersebut diindikasi juga akan mengakibatkan kehilangan pekerjaan bagi para buru pelabuhan saja serta berdampak juga pada banyaknya kapal yang berhenti beroperasi.
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Adang Rodiana dalam keterangan persnya pada, Selasa (15/3) usai melakukan pertemuan dengan pihak Komura Samarinda, serta beberapa unsur lain yang terlibat seperti Pelindo, dimana Adang membenarkan adanya kerugian akibat konflik ini, namun pihaknya belum menghitung jumlah kerugian secara pasti.
:Kami belum menghitung berapa kerugiannya, tapi kemarin kapal Cargo berhenti beroperasi selama 6 jam. KRM berhenti bekerja termasuk ada 23 kapal ekspor Batubara di Muara yang berhenti beroperasi, termasuk kapal asing," terang Kepala KSOP.
Adang menerangkan bahwa, terkait aksi mogok tersebut dan Dirjen Perhubungan RI memutuskan untuk penundaan penyerahan wewenang sesuai Permenhub tersebut dan saat ini sudah normal kembali, terang Adang.
"Saat ini sudah normal kembali setelah Dirjen Perhubungan Laut menunda penyerahan sesuai permenhub 130 dan 135," ujar Adang.
Sementara, Ketua TKBM Komura Samarinda, Jafar Abdul Gaffar yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Komura Samarinda usai pertemuan dengan KSOP Samarinda mengatakan bahwa, dari dua peraturan terbaru tersebut, Peraturan Menteri Perhubungan tidak terurai mengenai mekanisme tentang perburuhan yang akan bekerja di KUPP Kuala Samboja nanti. Penundaan tersebut terjadi sampai waktu yang tidak ditentukan, terang Gaffar.
"Peraturan Menteri Perhubungan tidak terurai mengenai mekanisme tentang perburuhan yang akan bekerja di KUPP Kuala Samboja nanti. Penundaan terjadi sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Gaffar.
Ditambahkan Jafar Abdul Gafar bahwa, pihak sudah beberapa kali menyampaikan baik surat maupun lisan untuk meminta Permenhub 130 dan 135 yang rencana penyerahan wilayah ke KUPP Kuala Samboja berlaku sejak, Senin (14/3). Lantaran sempat muncul gejolak penolakan dari buruh, sehingga penyerahan tersebut harus ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, jelas Gaffar.
"Kami minta agar Permenhub 130 dan 135 dibatalkan atau ditinjau kembali, agar para buruh dapat bekerja seperti semula yang tidak pembagian wilayah. Kami harapkan agar pemerintah dapat nemperhatikan keinginan para buruh," pungkas Gaffar.(bh/gaj) |