Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Prano
Ketua Tim Prona Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Tuesday 04 Sep 2012 17:34:41
 

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo (Foto: Ist)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Setelah sempat dua kali tertunda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pun memeriksa Suhardiono, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebagai tersangka pada, Senin (3/9) kemarin.

Suhardiono yang pada 2008 lalu menjadi Ketua Tim Prona, diperiksa oleh Penyidik (jaksa) Sukmana SH menanyakan, mulai identitas hingga keterlibatan Suhardiono dalam dugaan kasus korupsi pada Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) tahun 2008.

Sejak awal, kejaksaan menelusuri aliran dana yang diduga dari hasil pungutan liar (pungli) pada Prona di 7 kelurahan di Kota Probolinggo. ”Pungutan per bidang tanah cukup besar, antara Rp 300 - 400 ribu”, ujar Kasi Intel Kejari, Kusuma, beberapa waktu lalu.

Kusuma yang saat itu didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soegeng Prakoso menambahkan, pada 2008 silam, BPN merilis Prona di tiga kecamatan di Kota Probolinggo (sebelum ada pemekaran menjadi lima kecamatan). Saat itu, Kota Probolinggo mendapatkan jatah 740 bidang tanah di tujuh kelurahan untuk disertifikasi masal.

Ke - 7 kelurahan itu, Pilang, Curahgrinting, Triwung Lor, Jrebeng Wetan, Jrebeng Kulon, Jrebeng Lor, dan Kebonsari Wetan. Setiap kelurahan mendapatkan jatah tidak sama, berkisar antara 50 - 200 bidang tanah.

Untuk menyelidiki dugaan korupsi, kejaksaan telah memintai keterangan mantan - mantan lurah, staf kelurahan, hingga petugas Prona dari BPN. Karena Prona merupakan program pusat, Kusuma mengatakan, ada tim khusus yang menjalankan yakni, tim Prona. Tim tersebut tidak lagi di bawah kendali langsung Kepala BPN Kota Probolinggo.

Kasus ini mencuat setelah Kejari menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat soal biaya sertifikasi tanah melalui Prona tahun 2008 silam. Kejaksaan kemudian melakukan klarifikasi data melalui masyarakat, pihak kelurahan, hingga BPN.

”Sudah puluhan warga yang kami mintai keterangan, juga petugas BPN”, ujar Soegeng. Bahkan kejaksaan juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Kota Probolinggo dan pihak kelurahan untuk dimintai keterangan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Prano
 
  Ketua Tim Prona Probolinggo Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2