PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Setelah sempat dua kali tertunda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pun memeriksa Suhardiono, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebagai tersangka pada, Senin (3/9) kemarin.
Suhardiono yang pada 2008 lalu menjadi Ketua Tim Prona, diperiksa oleh Penyidik (jaksa) Sukmana SH menanyakan, mulai identitas hingga keterlibatan Suhardiono dalam dugaan kasus korupsi pada Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) tahun 2008.
Sejak awal, kejaksaan menelusuri aliran dana yang diduga dari hasil pungutan liar (pungli) pada Prona di 7 kelurahan di Kota Probolinggo. ”Pungutan per bidang tanah cukup besar, antara Rp 300 - 400 ribu”, ujar Kasi Intel Kejari, Kusuma, beberapa waktu lalu.
Kusuma yang saat itu didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soegeng Prakoso menambahkan, pada 2008 silam, BPN merilis Prona di tiga kecamatan di Kota Probolinggo (sebelum ada pemekaran menjadi lima kecamatan). Saat itu, Kota Probolinggo mendapatkan jatah 740 bidang tanah di tujuh kelurahan untuk disertifikasi masal.
Ke - 7 kelurahan itu, Pilang, Curahgrinting, Triwung Lor, Jrebeng Wetan, Jrebeng Kulon, Jrebeng Lor, dan Kebonsari Wetan. Setiap kelurahan mendapatkan jatah tidak sama, berkisar antara 50 - 200 bidang tanah.
Untuk menyelidiki dugaan korupsi, kejaksaan telah memintai keterangan mantan - mantan lurah, staf kelurahan, hingga petugas Prona dari BPN. Karena Prona merupakan program pusat, Kusuma mengatakan, ada tim khusus yang menjalankan yakni, tim Prona. Tim tersebut tidak lagi di bawah kendali langsung Kepala BPN Kota Probolinggo.
Kasus ini mencuat setelah Kejari menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat soal biaya sertifikasi tanah melalui Prona tahun 2008 silam. Kejaksaan kemudian melakukan klarifikasi data melalui masyarakat, pihak kelurahan, hingga BPN.
”Sudah puluhan warga yang kami mintai keterangan, juga petugas BPN”, ujar Soegeng. Bahkan kejaksaan juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Kota Probolinggo dan pihak kelurahan untuk dimintai keterangan.(sm/kjs/bhc/rby) |