Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso (Hoky) Ditersangkakan karena Pakai Logo Apkomindo
2016-09-15 18:43:31
 

Tampak Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) (tengah) dan anggota saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/9).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dampingi beberapa anggota DPD Apkomindo di Jakarta, Rabu (14/9) menggelar konferensi pers, terkait telah digugat oleh pihak penggugat Sonny Franslay yang merupakan salah satu pendiri Apkomindo karena menggunakan logo organisasi Apkomindo. Hoky mengatakan, ditersangkakannya Hoky tersebut dengan dasar hukum yang tidak jelas.

Hoky menjabat sebagai ketua umum yang dipilih dalam Kongres Munas Apkomindo, tetapi justru saat ini Hoky malah digugat dan ditersangkakan oleh pihak yang mengklaim dirinya adalah Pendiri Organisasi para pengusaha komputer tersebut.

Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, "dalam usaha memenjarakan saya, ada oknum yang sudah siap menyediakan dana agar saya bisa dijebloskan masuk penjara, Oknum tersebut terang-terangan menyatakan hal tersebut dalam pertemuan yang dihadiri 13 anggota Apkomindo. Beruntung ada beberapa teman yang hadir saat pertemuan tersebut berani menyampaikan kebenaran hal tersebut, serta bersedia menjadi saksi." katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, "hal tersebut bukanlah hanya isu saja, karena ada upaya -upaya lebih" lanjutnya.

Diantaranya juga ada bukti tertulis didalam Whatsapp Group Apkomindo DKI, kemudian ada proses yang mempunyai tujuan niat tidak baik tersebut, diantaranya; tanggal 13 April 2015, Ir Soegiharto Santoso dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 503/K/IV/2015/ RESTRO JAKPUS, tanggal 23 Juni 2016, dilakukan Mediasi di Bareskrim Polri, namun anehnya tidak dihadiri oleh pelapor, hanya diwakili oleh Sdr AS dan Sdr IJ, serta Sdr RM para wakil tersebut minta ganti rugi sebesar 5 miliyar rupiah dalam hal pemakaian nama dan logo organisasi.

Hoky dituduh memberikan keterangan palsu di Polres Jakarta Pusat, tentu saja ini sudah SP3, tanggal 28 April 2015 sejak akhir tahun 2013 menggugat dan hasil sidang di pengadilan Jakarta Timur nomor perkara 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima, tanggal 24 Maret 2016 menyatakan Banding hasil putusan Sidang perkara nomor195/G/2015/PTUN.JKT dari PTUN Nomor perkara 195/G/2015/PTUN.JKT adalah menolak permohonan penundaan keputusan objek sengketa yang di Mohon oleh penggugat.

Tanggal 16 Mei pak Hoky mendapat Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/908/V/2016/
Ditipideksus, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana hak cipta secara tanpa hak menggunakan logo asosiasi APIKOMINDO, anehnya nama dan logo Asosiasi APIKOMINDO didaftarkan atas nama pribadi, tanpa seijin anggota dan pengurus organisasi Apkomindo. Hoky merasa janggal karena nama dan logo adalah milik Organisasi dan penggunannya sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan jika didaftarkan atas nama pribadi, seharusnya harus ada seijin anggota dan pengurus Organisasi APKOMINDO, ungkapnya.

Sejak kepengurusan Hoky, dari periode II sampai dengan periode VI, jangka waktu lebih dari 20 tahun tidak pernah dibuatkan Akta perubahan sama sekali dan tidak pernah dibuatkan badan hukum, artinya tidak ada SK KemenkumHAM nya, padahal ini organisasi Nasional dengan memiliki 25 DPD di Indonesia. Setelah 20 tahun baru mendapatkan SK Kemenkum HAM, namun ada upaya-upaya sangat luar biasa untuk mengagalkan SK Kemenkum HAM tersebut, ulasnya.

Sepeninggalan para Ketua Umum terdahulu, sebagai Asosiasi yang sangat besar dan telah berusia lebih dari 24 tahun sejak didirikan 21 Februari 1992, ternyata saat ini hanya miliki Kas yang sangat kecil dan sama sekali tidak memiliki aset, tidak memiliki event, Kemanakah semuanya ini? website APKOMINDO saja baru dibuat, sejak kepengurusan DPP APKOMINDO hasil Munas 2015.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2