JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie melaporkan politisi Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Ramadhan dituding melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap pucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin yang biasa disapa akrab Ical tersebut. Kubu Ical mengklaim tindakan Ramadhan telah memenuhi unsur pasal 310, 311 dan 310 ayat (1) dan (2) KUHP yang disertai alat bukti yang kuat.
“Kami pastikan bahwa laporan tersebut akan bergulir sampai pengadilan. Dia (Ramadhan Pohan-red) pada 6 Januari 2012, membuat pernyataan di Jawa Pos online bahwa PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) adalah mesin ATM Aburizal Bakrie di Bima," kata kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut dia, pernyataan Ramadhan itu keliru dan tendensius. Tudingan perusahaan itu ATM Partai Golkar membuat perusahaan Bakrie Group dan sebagai pribadi serta Ketua Umum Partai Golkar, pernyataan itu sangat meresahkan dan harus diselesaikan.
"Pak Ramadhan juga tidak pernah berupaya untuk melakukan klarifikasi atas tudingannya itu. Ical tidak ada sama sekali korelasi dengan PT SMN dan tidak ada bukti kepemilikan saham sama sekali,” kata pengacara tersebut.
Sementara itu, Ramadhan Pohan mempersilakan Abdulrizal Bakrie untuk melaporkan dirinya kepada Mabes Polri. Tetapi dirinya menghendaki sebaiknya urusan seperti ini diselesaikan secara baik-baik.
"Respon saya, silakan saja. Kerjaan saya banyak sih, di komisi, konstituen dan lain-lain. Soal-soal seperti ini mestinya diselesaikan sederhana saja. Sejatinya, persoalan di media diklarifikasi dan dipolemik di media. Lagipula, sebagai anggota DPR apa salah jika saya menyebut indikasi," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (31/1).
Menurut Ramadhan, dirinya hanya mengatakan adanya indikasi bukan menuduh secara langsung. "Lha, wong saya mengatakan "indikasi" berdasarkan info masyarakat dan wartawan, masak sih itu salah," katanya.
Komnetra Ramadhan ini tak lepas dari peristiwa puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape. Aksi yang bermula menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) bernomor 188/45/357/004/2010 yang terbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen. IUP itu seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Sebelumnya, mereka memberikan batas waktu kepada Bupati untuk mencabutnya Rabu (25/1) lalu. Namun, hingga lewat tenggat tersebut, Bupati Ferry juga tak mau mencabutnya. Mereka pun mendatangi kantor Bupati dan membakarnya berikut kendaraan yang berada dalam kompleks perkantoran itu. Mereka juga membakar kantor KPUD Bima.
Selain itu, mereka juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima dan menuntut pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum. Pihak lapas tidak berdaya dan menuruti tuntutan ribuan pengunjuk rasa tersebut dengan membebaskan para tahanana itu.(dbs/bie/rob)
|