Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar: Ta'awun Merupakan Ajaran Inklusinya Agama Islam
2019-01-21 07:18:42
 

Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
 
GRESIK, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir hadiri milad 106 tahun Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik pada, Minggu (20/1) bertempat di lapangan SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik.

Dalam tausyiahnya Haedar menuturkan bahwa makna dari ta'awun untuk negeri yang menjadi tema milad Muhammadiyah ke 106 telah dipraktekkan Muhammadiyah dalam aksi nyata. Diantaranya yakni sumbangsih yang telah diberikan Muhammadiyah kepada suku Kokoda yang berada di Papua Barat, dan juga pendirian amal usaha Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi di Indonesia Bagian Timur.

"Kalau kita berta'awun, nilai berkahnya akan kembali kepada kita, spirit ta'awun harus dipraktekkan dengan siapa pun tanpa pandang bulu. Karena pada dasarnya, ta'awun merupakan ajaran inklusinya agama Islam," jelas Haedar.

Dalam kesempatan itu Haedar juga menuturkan bahwa tugas persyarikatan sesungguhnya mulia, tetapi berat.

"Karena kita di Muhammadiyah harus menjadi pelaku dakwah, mengajak pada Islam, mengajak pada segala macam kebaikan di muka bumi ini, kemudian mencegah dari yang munkar," ungkap Haedar.

Haedar menegaskan, amar makruf nahi munkar itu sama susahnya, sehingga jangan membanding-bandingkan.

Di saat tertentu, amar makruf yang mungkin parsial lebih mudah, tapi ketika nahi munkar yang struktural lebih susah.

"Tapi bisa juga dibalik. Ketika nahi munkarnya hal yang kecil, melarang orang buang sampah di sembarangan itu kan mudah. Tapi ketika amar makruf yang bersifat struktural, menegakkan kebaikan dalam sistem ketatanegaraan misalkan, itu kan tidak gampang," jelas Haedar.

Haedar juga menyampaikan tugas warga Muhammadiyah untuk terus membesarkan dan membangun Muhammadiyah itu.

"Hanya orang-orang yang punya kesadaran ilmu, kesadaran iman, dan kesadaran rasional yang mampu untuk membesarkan Muhammadiyah," terang Haedar.

Dalam membesarkan Muhammadiyah, tujuan akhirnya adalah menjadi orang-orang yang beruntung.

"Maka seluruh yang kita kerjakan untuk Muhammadiyah, insyaallah membawa pada amal saleh dan pahala kita di yaumul akhir. Dan itulah etos Muhammadiyah," pungkas Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2