JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (21/1) menyatakan menolak larangan khitan pada perempuan. Menurut MUI khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut MUI melaksanakan khitan juga adalah bagian dari ibadah.
Di hampir banyak negara beradab, mengkhitan perempuan dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan (kanak-kanak) serta tindakan sewenang-wenang terhadap integritas tubuh perempuan baik yang dilakukan oleh negara (kekerasan negara) atau yang dibiarkan terjadinya oleh negara yang dalam hal ini dilakukan oleh para dokter dan paramedis di rumah sakit pemerintah atau swasta dengan bantuan para orang tua.
Dari segi kesehatan, khitan perempuan kanak-kanak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan perempuan secara umum.
Banyak sumber menyatakan bahwa khitan perempuan berasal dari tradisi jahiliah dan tradisi komunitas primitive untuk mengontrol seksualitas perempuan.
Asosiasi LBH APIK Indonesia berpendapat MUI serampangan menggunakan dasar agama untuk melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan kanak-kanak atau dewasa. Tidak ada ketentuan dalam Quran dan Hadist yang menyebutkan tentang khitan perempuan.
Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan tersebut.(rls/ain/bhc/rby) |