Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Kinerja Tim Pengawas Anggaran APBN Perlu Dipertanyakan
Thursday 23 May 2013 00:50:50
 

Jembatan kodok jalan lintas Sumatera di desa Meudang Ara kabupaten Aceh Tamiang.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kinerja Tim pengawas Dana APBN dari pusat, yang saat ini sedang berada di Aceh, perlu dipertanyakan, hal ini terlihat dari banyaknya proyek yang tidak jelas berapa pagu anggarannya, yang di plotkan untuk satu paket proyek.

Hasil investigasi awak media ini, menemukan sejumlah proyek di kabupaten Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, menemukan sejumlah proyek tanpa dilengkapi dengan plang proyek, hal tersebut jelas melanggar surat edaran Gubernur Aceh.

Bahkan hampir semua Proyek di tiga kabupaten tersebut, baik bersumber dari dana APBN, APBA, APBK, maupun Otsus, tidak mencantumkan Volume proyek dan nominal pagu anggaran. Pemerintah Aceh dibawah pimpinan ZIKIR, terkesan menutupi informasi untuk publik.

Temuan awak media ini yang sangat tidak lazim pada Pekerjaan Rehab Jembatan kodok di Jalinsum (jalan Medan Banda Aceh), di desa Meudang Ara Kabupaten Aceh Tamiang, diduga proyek tersebut siluman, pada plang proyek jelas terlihat, untuk pemeliharaan jembatan Krueng Punti di kecamatan Darul Aman (Idi Cut), kabupaten Aceh Timur.

Proyek tersebut dikerjakan PT. Jaya Bersama & Sons, dibawah pengawasan PT Anugrah Krida Pradana, dengan nomor KU.08.08/CTR.BR.A2/10/APBN/2013, tanggal 25 Februari 2013, bersumber dari dana APBN murni, dengan nomor paket, WIL1.4A, tidak jelas berapa pagu anggaran.

Pada proyek tersebut jelas terlihat ada pembohongan publik, pada plang proyek jelas terlihat, untuk pemeliharaan jembatan Krueng Punti di kabupaten Aceh Timur, kenyataannya Proyek tersebut dikerjakan untuk rehab jembatan kodok di desa Medang Ara kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara konsultan pengawas yang enggan menyebutkan namanya dari PT Anugrah Krida Pradana, saat diwawancarai awak media ini sempat berang dengan mengatakan kalau tidak boleh proyek ini (proyek Aceh Timur) ada di Kebupaten Aceh Tamiang, suruh berhenti saja orang kerja, namun setelah dijelaskan kalau orang media tidak punya hak untuk menyuruh orang berhenti bekerja.

Baru, oknum pengawas dari PT AKP meminta maaf dengan mengatakan itu bahasa tengah hari (siang), oknum pengawas tersebut melanjutkan, "sebenarnya, ini proyek politik ini memang benar tidak bisa dicantumkan nominal anggarannya, karena hampir 40 % dari pagu anggaran tersebut telah dipotong oleh oknum-oknum pada saat Pelelangan, kalau kita cantumkan nilai Kontrak nanti tidak sesuai lagi dengan Pekerjaan," lanjut oknum tersebut lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2