JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kemabli menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilukada kota Palopo tahun 2013, Kamis (21/2), dengan agenda pengucapan putusan.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Rahmat Masri Bandaso dan Irwan Hamid. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kota Palopo (Termohon) melakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu pemohon pada pokoknya juga meminta untuk mendiskualifikasi tiga pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3 Nadjamuddin J-Abd Waris Karim, pasangan calon nomor urut 6 Lanteng Bustami-M Yunus dan pasangan calon nomor urut 9 Bustam Titing-Musyafir Turu.
"Memerintahkan kepada KPU kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Palopo tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dinyatakan memenuhi syarat," kata kuasa hukum pemohon Suwarsono.
Pemohon juga menilai KPU Palopo telah menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.
Diungkapkan Pemohon bahwa peraturan KPU No.13 tahun 2010 sebagaimana yang digunakan oleh KPU Palopo, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya peraturan KPU No. 6 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
KPU kota Palopo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pasangan calon Lanteng Bustami-M Yunus, karena sebenarnya M Yunus diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Pada awalnya Yunus mencalonkan diri sebagai walikota, berpasangan dengan Muhammad Arafah melalui jalur perseorangan. Namun setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yunus kemudian mencalonkan diri sebagai wakil walikota Palopo berpasangan dengan Lanteng Bustami melalui jalur partai politik. (Hal ini bertentangan dengan pasal 36 ayat (3) PKPU nomor 13 tahub 2010," ujar Edy.(bhc/mdb) |