Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Kisruh Pilkada Palopo, Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang
Thursday 21 Feb 2013 15:52:47
 

Suasana Sidang di dalam gedung MK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kemabli menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilukada kota Palopo tahun 2013, Kamis (21/2), dengan agenda pengucapan putusan.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Rahmat Masri Bandaso dan Irwan Hamid. Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kota Palopo (Termohon) melakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu pemohon pada pokoknya juga meminta untuk mendiskualifikasi tiga pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3 Nadjamuddin J-Abd Waris Karim, pasangan calon nomor urut 6 Lanteng Bustami-M Yunus dan pasangan calon nomor urut 9 Bustam Titing-Musyafir Turu.

"Memerintahkan kepada KPU kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Palopo tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dinyatakan memenuhi syarat," kata kuasa hukum pemohon Suwarsono.

Pemohon juga menilai KPU Palopo telah menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.

Diungkapkan Pemohon bahwa peraturan KPU No.13 tahun 2010 sebagaimana yang digunakan oleh KPU Palopo, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya peraturan KPU No. 6 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

KPU kota Palopo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pasangan calon Lanteng Bustami-M Yunus, karena sebenarnya M Yunus diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

Pada awalnya Yunus mencalonkan diri sebagai walikota, berpasangan dengan Muhammad Arafah melalui jalur perseorangan. Namun setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yunus kemudian mencalonkan diri sebagai wakil walikota Palopo berpasangan dengan Lanteng Bustami melalui jalur partai politik. (Hal ini bertentangan dengan pasal 36 ayat (3) PKPU nomor 13 tahub 2010," ujar Edy.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2