Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Jilmy School
Kita Memerlukan UU Etika Penyelenggara Negara
Saturday 29 Jun 2013 00:08:29
 

Jimly School Law And Goverment (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Jimly Asshiddiqie memperkenalkan sistem peradilan etika penyelenggara negara kepada Presiden. Peradilan etika tujuannya untuk mengontrol prilaku pejabat publik baik yang ada di pusat hingga ke daerah.

“Kita memerlukan UU Etika Penyelenggara Negara. Presiden sangat menyambut baik ide ini. Presiden bila berbicara soal etika selalu consern,” kata Jimly saat konferensi pers usai menyerahkan buku Annual Report Satu Tahun DKPP di Istana Presiden, beberapa pekan lalu.

Kemudian, lanjut dia, setelah pertemuan ini, ia diminta untuk berkoordinasi dengan para menteri seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan menteri-menteri terkait. “Setelah ini kami akan melakukan pembicaraan, tukar pikiran lebih lanjut,” ujar dia.

Undang-undang Etika Penyelenggara ini, bukan berarti etika pegawai negeri sipil (PNS). Tapi undang-undang ini mencakup semua etika pemerintahan dan pejabat penyelenggara negara meliputi eksekutif, legislatif hingga yudikatif baik yang ada di pusat hingga di daerah. Peradilan etik ini perlu diperkenalkan dengan insfrastruktur etika. Insfrastruktur etika ini komplementer terhadap infrastruktur hukum.

”Jadi peradilan etik ini sebagai mekanisme kontrol prilaku pejabat publik kita,” jelas pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menerangkan, sistem hukum yang ada jalan terus, tetapi mekanisme etika perlu diperkenalkan (diinstalled). Tujuannya, setiap pejabat publik yang menyimpang baik yang ada di pusat hingga daerah bisa langsung diproses dengan cepat dan tidak ribet serta bertingkat-tingkat seperti pada peradilan hukum yang ada.

“Peradilan ini lebih sederhana. Sehingga peradilan etik ini bisa membebaskan atau menyelamatkan institusi kita dari pejabat yang melanggar etika atau melanggar hukum,” tutup dia.
Cara kerjanya, proses peradilannya sama dengan peradilan hukum, yaitu dilakukan secara terbuka. “Bedanya dengan peradilan hukum yaitu, sistem peradilan hukum itu prosesnya lebih ribet. Sistem hukum itu kalau nggak hukuman mati atau hukuman penjara. Nah, sekarang penjara sudah penuh semua,” jelas dia.
Sambung dia, kalau berbicara jabatan publik yang menyimpang etika, penjara tidak penting. “Yang penting pecat. Selamatkan nama baik lembaga negara itu,” tutup dia.
Kemudian saat ditanya wartawan apakah konsep pengadilan etika ini tidak akan tumpang tindih dengan badan-badan etika yang ada? Jimly menjawab bahwa justru pengadilan etik ini perlu mengintegrasikan, membina atau mendorong, di dalam insttisusi publik dan profesi publik yang menyangkut kepentingan publik. “Sistem kode etik dan penegak kode etik. Kode etik ini tidak perlu seragam. Disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing,” jelas dia.
Dia mengatakan, sudah saatnya membuka tradisi baru. Dengan peradilan etik ini, bisa menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang membangun sistem peradilan etik yang diselenggarakan secara terbuka. “TAP MPR No 6 tahun 2001 tentang Etika Berbangsa, nah ini sedang kita terapkan secara lebih konkrit dalam sistem bernegara,” tutup dia.

Sekilas Tentang Jimly School

Jimly School of Law and Government adalah nama yang diberikan untuk lembaga yang didirikan oleh Prof.Jimly Asshidiqie dengan didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut.

Jimly mengacu pada nama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., seorang figur publik yang dikenal luas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang pertama (2003-2008) dalam sejarah Indonesia dan salah seorang pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia. Selama kepemimpinannya di MKRI, Jimly Asshiddiqie diakui secara nasional dan internasional berhasil membangun MKRI menjadi lembaga peradilan konstitusi yang modern, terpercaya, dan berwibawa. Ia telah menorehkan catatan bersejarah dalam ikhtiar kolektif bangsa Indonesia untuk menegakkan konstitusi dalam rangka mewujudkan negara hukum dan demokrasi konstitusional. Melalui pengabdian dan sumbangsihnya bersama berbagai komponen lain, ia bekerja keras memasyaratkan dan mengawal konstitusi agar menjadi konstitusi yang hidup (the living constitution) baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

School mencerminkan lembaga ini berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan dikelola oleh tim yang mencintai ilmu pengetahuan. Maka lembaga ini mengusung semangat mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui berbagai program dan aktivitas pendidikan untuk kepentingan para penyelenggara negara maupun masyarakat luas. Penggunaan nama School ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa Jimly Asshiddiqie adalah seorang akademisi yang telah bertahun-tahun mengabdikan karirnya sebagai pengajar dan pendidik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berbagai perguruan tinggi lain. Pendapat dan nasihatnya sering dirujuk oleh para pembuat kebijakan di negeri ini. Karya-karyanya selalu menjadi rujukan oleh para penstudi hukum tata negara Indonesia sehingga diakui sebagai bagian aliran pemikiran (school of thought) penting dalam khasanah keilmuan hukum tata negara.

Law and Government merefleksikan fokus lembaga ini pada bidang hukum dan pemerintahan dalam pengertian yang luas. Hukum dan pemerintahan adalah pilar penting dan faktor penentu keberhasilan atau kegagalan mewujudkan tujuan bernegara dan cita-cita kemerdekaan. Potret buram hukum dan kondisi obyektif pemerintahan akhir-akhir meniscayakan perlunya upaya yang sungguh-sungguh untuk membuatnya menjadi lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat dan semangat zaman (zeitgeist). Ini menunjukkan perlu ada lembaga pendidikan yang secara khusus dan profesional memberikan pencerahan di bidang hukum dan pemerintahan.

Pengetahuan, pengalaman, dan pergaulan luas yang dimiliki oleh Jimly Asshiddiqie merupakan modal sosial (social capital) berharga untuk mewujudkan berdirinya lembaga tersebut. Sebagai tokoh nasional yang dikenal memiliki visi kebangsaan dan kenegaraan serta ide-ide pembaharuan, kontribusi Jimly Asshiddiqie tentu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan negara. Atas saran, dorongan, dan dukungan dari berbagai pihak, kemudian didirikanlah lembaga Jimly School of Law and Government (bhc/jslg/rat).



 
   Berita Terkait > Jilmy School
 
  Kita Memerlukan UU Etika Penyelenggara Negara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2