Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Koalisi Masyarakat Gugat UU Penyelenggara Pemilu
Wednesday 07 Dec 2011 23:25:20
 

Penyelenggara pemilu tetap harus netral dan bebas dari pengaruh parpol dan penguasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) mengajukan permohonan uji material terhadap UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah pasal yag dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut memungkinkan anggota partai politik (parpol) masuk menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, kedua lembaga yang dianggap sebagai wasit pemilu itu harus diisi orang-orang netral, agar bebas dari intervensi politik dan kekuasaan.

Kondisi itu terlihat dalam Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (5), dan ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Menurut kuasa hukum pemohohon, Veri Junaedi,UU yang disahkan DPR pada 20 September lalu itu, memungkinkan mantan anggota parpol masuk sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Padahal, sejak awal telah dibatasi keanggotaan penyelenggara pemilu. "Bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri, lepas dari kepentingan partai dan peserta pemilu," kata Veri di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/12).

Atas dasar ini, 136 pemohon yang terdiri dari 24 lembaga berbadan hukum, mengajukan uji material atas pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon tetap menghendaki, agar lembaga penyelenggara pemilu bebas dari parpol dan pemerintah. Hal untuk mengjindari kekacauan akibat dari intervensi parpol dan penguasa.

Diungkapkan Veri, memasukkan orang parpol dalam penyelenggara pemilu, bukan keputusan bijak. Apa pun posisinya, keputusan penyelenggara pemilu yang berasal dari orang parpol, dikhawatirkan mudah dipolitisasi. Sebaiknya, anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi politik mana pun.

"Pokoknya, benar atau salah, independen atau tidak, keputusan penyelenggara tidak akan mudah diterima peserta pemilu. Dengan memutuskan masuknya orang parpol, sejak awal DPR dan pemerintah telah mendesain kekacauan dalam pemilu," jelas peneliti Perludem tersebut.

Kondisi serupa juga berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai. Disebutkan bahwa DKPP terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat, dan masing-masing anggota parpol yang duduk di DPR. Unsur masyarakat masing-masing diajukan Pemerintah dan DPR.

"Aturan ini memperlihatkan bahwa hampir seluruh elemen penyelenggara pemilu tidak satu pun yang lepas dari dominasi parpol. Independensi dan netralitas penyelenggara pemilu terancam. Apa pun alasannya, orang-orang parpol dan pemerintah harus dijauhi dari penyelenggara pemilu," tegas Veri.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2