Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LPSK
Koalisi Minta Pansel LPSK, Jangan Pilih Calon Pencari Kerja
Friday 07 Jun 2013 16:00:07
 

Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi perlindungan saksi dan korban meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Anggota (LPSK). Periode 2013-2018 untuk memilih calon anggota LPSK berdasarkan kualitas, intergitas dan pengalaman calon bersangkutan yang mumpuni.

Hal ini di sampaikan Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).

Di katakanya pada tangal 8 Agustus 2013, (LPSK) akan selesai masa tugasnya, dari 21 nama calon sesuai UU. Presiden akan mengirim 14 nama calon, untuk di syahkan sebagai Pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru.

Dalam catatan serta rekam jejak koalisi ada 39 nama calon, diantaranya 15 Advokat, 5 orang dari LSM, 10 dari akademisi, 5 dari Polri, PNS 2 orang, Kejaksaan 1, orang Jurnalis 1 orang.

Dari 39 nama tersebut, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan Undang-Undang yaitu: berpengalaman kerja minimal 10 tahun, ada calon yang tidak korperatif, ada yang hanya mencari kerja, ada yang dinilai koalisi dari garis keras merupakan pengacara kasus-kasus kekerasan agama.

Dari catatan dan temuan, koalis sudah kirimkan kepada Pansel, dan pada tanggal (10/6) nanti Pansel akan melakukan wawancara pada calon bersangkutan di Hotel Sahid.

"Catatan kami Pansel tidak harus menyerahkan semua 39 nama tersebut, hanya 30% saja yang kami nilai layak menduduki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Mutaqin.

Putri Kanesia dari Kontras, mengungkapkan, "harus ada sejumlah evaluasi terhadap kinerja calon anggota (LPSK) dari periode yang lalu. Seperti mereka jarang melakukan rapat paripurna, dengan alasan sering turun ke lapangan," ujar Putri.

Putri mencontohkanya dengan kinerja Komnas HAM saat ini yang dinilainya sangat buruk. Sehingga (LPSK), kedepan jangan sampai bernasip seperti Komnas HAM.

"Seperti para komisioner Komnas HAM, kami nilai tidak layak dan tidak paham permasalah Ham hingga duduk di Komnas Ham dan akhirnya bingung dalam bekerja," ujar Putri.

Dan Putri juga berharap agar Calon (LPSK) harus tangguh menjadi perlindung bagi saksi dan korban, bukan orang-orang yang semata mencari pekerjaan, setiap ada pendaftaran komisi mereka selalu mendaftar.

Diitanya siapa calon yang di rekomendasikan Koalisi kepada Tim Pansel?

Putri sambil tersenyum menjawabnya, "kami hanya merekomendasikan nama-nama yang kami anggap baik dan mumpuni saja, untuk nama terserah Tim Pansel saya tidak sebutkan nama," pungkasnya.

Sedangkan Asep Komarudin dari LBH Pers meminta agar calon dari anggota Polri agar tidak terlalu banyak lolos. Karna kontribusi terhadap (LPSK) masih harus di persoalkan.

"Calon polisi lain kami tidak tau, banyak dan calon dari polisi yang tidak mau terbuka tentang rekam jejaknya, kami sadari kemampuan anggota dari Polri di perlukan (LPSK) untuk melakukan penyidikan, dan investigasi," ujar Asep.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2