Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Koalisi Penanganan Kasus Dugaan Penyiksaan Di LP Klas II A Abepura
Friday 08 Jun 2012 23:15:34
 

LP Kelas IIA (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Para penggiat Hukum dan HAM yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)-Papua, Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua, LBH – Papua, Elsham Papua, ALDP, KPKC Sinode GKI, BUK dan Pendamping Tapol/Napol Biak telah menerima pengaduan dari 4 orang korban, bahwa telah terjadi tindak kekerasan, penyiksaan dan perlakuan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Kalapas Klas II A Abepura Drs. Liberty Sitinjak,M.Si, MM beserta beberapa orang staf Lapas kepada 41 Narapidana dan 1 Tahanan Politik di Lapas Klas II A Abepura – Jayapura – Papua pada tanggal 30 April 2012 sekitar pukul 13.00 waktu Papua.

Dari hasil investigasi yang dilakukan sejak tanggal 3 Mei 2012 hingga sekarang, peristiwa kekerasan dan penyiksaan ini berawal dari suatu komunikasi yang keliru, yang mana kemudian direspon oleh Kalapas Abepura dan beberapa staf Lapas dengan tindakan represif. Kemudian dari hasil tindakan tersebut, selama 3 hari setelah kejadian, akses keluarga dan pengacara terhadap tahanan dan narapidana di LP ditutup untuk umum, entah untuk maksud dan tujuan apa. Dari evaluasi kami juga bahwa hal ini bukanlah yang pertama terjadi di Lapas Klas II A Abepura, namun pada tahun 2008 dan 2010 pernah terjadi beberapa hal yang serupa. Kami sangat menyayangkan bahwa pola-pola kekerasan masih digunakan dalam Lembaga Pemasyarakatan Abepura untuk meredam beberapa aspirasi dan kreatifitas Tahanan maupun Narapidana,sebagaimana release yang dibagikan kepada para wartawan (06/06).

Para penggiat HAM sangat menyayangkan bahwa belum ada pertanggungjawaban okum terhadap dugaan kekerasan yang terjadi tanggal 30 April 2012, tetapi Kalapas yang bersangkutan telah dipindahkan ke LAPAS Ambon tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini tentunya membuat kami berpikir bahwa Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai penanggungjawab tertinggi atas tahanan dan narapidana, masih melanggengkan tindakan kekerasan, karena tidak adanya pertanggungjawaban okum terhadap setiap pelaku kekerasan khususnya dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Abepura.

Menindaklanjuti hal tersebut, kami mencoba melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Provinsi Papua untuk mengkonfirmasi persoalan dimaksud. Namun setelah dikoordinasikan dengan Kanwil Depkumham, belum ada okum d an terkesan tidak ada itikad baik atas permohonan audiensi ini.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Koalisi Penanganan Kasus Dugaan Penyiksaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Adanya pertanggungjawaban okum dari Institusi Negara dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM yang membawahi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM serta Lapas Klas II A Abepura (Kalapas Drs. Liberti Sitinjak, M.Si, MM) terhadap peristiwa yang terjadi tanggal 30 April 2012 sehingga terciptanya keadilan bagi para korban.

2. Adanya jaminan keamanan bagi para korban dari ancaman, intimidasi dan tekanan berkaitan dengan peristiwa tersebut di atas, karena saat ini korban berada dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

3. Mengganti Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM sebagai atasan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jayapura karena selama ini tidak dapat bertindak proaktif dan kooperatif dalam menyikapi persoalan-persoalan yang dialami oleh para tahanan dan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura.

4. Adanya Jaminan ketidakberulangan tindakan kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, yang dapat ditunjukkan dengan proses okum yang tegas bagi setiap pelaku sehingga memberikan efek jera.(bhc/rl/rat)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2