Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Kolaborasi POLRI dan TNI, Berhasil Amankan 400 Liter Miras Cap Tikus di Bone Pantai
2020-02-19 08:36:36
 

Personel Polsek Bone Pantai dan Anggota TNI Saat Mengamankan Miras Jenis Cap Tikus.(Foto: istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam memberantas Miras (Minuman Keras) di Provinsi Gorontalo, Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo bersama jajaran sekarang ini semakin gencar melakukan operasi. Buktinya saja, dari Awal bulan Januari hingga Februari ini, Kepolisian Daerah Gorontalo banyak menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Polsek Bone Pantai yang menunjukan eksistensinya dengan menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 karung atau sekitar 400 liter yang diangkut menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DM 1262 BG, Senin 17 Februari 2020.

Adapun dalam penggagalan penyeludupan Miras dari wilayah Sulut ke Gorontalo ini, personil kepolisian dibantu oleh personil TNI yang dimana personil TNI dan Polri ini bertugas di Pos Pengamanan Perbatasan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, telah berhasil diamankan penyeludupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 8 (delapan) karung, yang masing-masing karungnya berisi 4 (empat) kantong plastik dengan ukuran masing-masing sekitar 12,5 (dua belas koma lima) liter sehingga total keseluruhannya sekitar 400 (empat ratus) liter.

"Adapun Miras ini berasal dari Wilayah Sulut tepatnya di Desa Poopo Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara yang di angkut dengan menggunakan mobil station merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi DM 1262 BG. Yang dikemudikan oleh Lk. IH, (22 tahun), yang rencananya miras tersebut akan diantarkan kepada Lk. IL, di Desa Oluhuta Kecamatan Kabila Bone untuk dijual kembali," Jelas Kapolres, Selasa (18/2).

Kemudian untuk saat ini, minuman keras jenis Cap Tikus tersebut sudah diamankan ke Polsek Bone Pantai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2