ACEH, Berita HUKUM - Merasa telah dicemarkan nama baiknya, 5 orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara, yang dinyatakan telah gugur dari tes baca Al-Qur'an oleh Komisi A DPRK Aceh Utara, mengatakan akan melaporkan perkara penyimpangan pelaksanaan ujian tersebut ke Kepolisian.
“Kita sedang berkoordinasi dengan praktisi hukum. Dan sudah positif nanti hari Senin (24/6) saya lapor ke polisi,” kata Hidayatuddin SE, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Aceh Utara, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (22/6).
Masalah ini memang harus dibawa ke ranah hukum, tegasnya, sebab tenggang waktu yang telah kita berikan kepada Ketua Komisi A, Amiruddin B sebagai tim seleksi ujian sepertinya tidak ada i'tikad baik untuk melakukan pengulangan ujian. Karena dengan persoalan ini juga nama mereka yang tidak lolos ujian telah dicemarkan dengan dalih bahwa mereka tidak bisa membaca Alqur'an.
"Kita menduga ada yang menunggangi DPRK, sehingga nama saya dan rekan-rekan bisa cacat di Jakarta," katanya lagi.
Yang ironi lagi, sebut Hidayat, Lailan Fajri yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat juga tidak diloloskan oleh oleh Komisi A dengan alasan yang sama yaitu tidak mampu membaca Alqur'an.
"Ini kan sebuah pembunuhan karakter serta penghakiman sosial, " pungkasnya.(bhc/sul)
|