Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DPRK
Komisi A DPRK Aceh Utara Terancam Dipolisikan
Saturday 22 Jun 2013 18:54:02
 

Hidayatuddin, Salah seorang calon anggota KPU yang tidak lolos, yang saat ini sebagai ketua KPU Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Merasa telah dicemarkan nama baiknya, 5 orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara, yang dinyatakan telah gugur dari tes baca Al-Qur'an oleh Komisi A DPRK Aceh Utara, mengatakan akan melaporkan perkara penyimpangan pelaksanaan ujian tersebut ke Kepolisian.

“Kita sedang berkoordinasi dengan praktisi hukum. Dan sudah positif nanti hari Senin (24/6) saya lapor ke polisi,” kata Hidayatuddin SE, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Aceh Utara, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (22/6).

Masalah ini memang harus dibawa ke ranah hukum, tegasnya, sebab tenggang waktu yang telah kita berikan kepada Ketua Komisi A, Amiruddin B sebagai tim seleksi ujian sepertinya tidak ada i'tikad baik untuk melakukan pengulangan ujian. Karena dengan persoalan ini juga nama mereka yang tidak lolos ujian telah dicemarkan dengan dalih bahwa mereka tidak bisa membaca Alqur'an.

"Kita menduga ada yang menunggangi DPRK, sehingga nama saya dan rekan-rekan bisa cacat di Jakarta," katanya lagi.

Yang ironi lagi, sebut Hidayat, Lailan Fajri yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat juga tidak diloloskan oleh oleh Komisi A dengan alasan yang sama yaitu tidak mampu membaca Alqur'an.

"Ini kan sebuah pembunuhan karakter serta penghakiman sosial, " pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2