Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
Monday 28 Jan 2013 22:03:07
 

Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat khusus dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Terutama dalam penyusunan ketentuan iklan kampanye. Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat yang memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).

Anggota Komisi I Heri Ahmadi (F-PG) mengatakan ketentuan penyiaran yang menentukan siaran tentang kampanye memberikan alokasi waktu yang sama dan kesempatan yang berimbang dan harus ada ketentuan tentang sanksi. “Bukan sanksi kepada peserta pemilunya tetapi kepada medianya, Sanksi denda, atau kemungkinan menyangkut izin,” katanya

Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto lantas menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,

"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," terang Riyanto menggambarkan konsep pengaturan dan pengawasan iklan kampanye pemilu.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2