Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
Monday 28 Jan 2013 22:03:07
 

Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat khusus dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Terutama dalam penyusunan ketentuan iklan kampanye. Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat yang memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).

Anggota Komisi I Heri Ahmadi (F-PG) mengatakan ketentuan penyiaran yang menentukan siaran tentang kampanye memberikan alokasi waktu yang sama dan kesempatan yang berimbang dan harus ada ketentuan tentang sanksi. “Bukan sanksi kepada peserta pemilunya tetapi kepada medianya, Sanksi denda, atau kemungkinan menyangkut izin,” katanya

Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto lantas menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,

"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," terang Riyanto menggambarkan konsep pengaturan dan pengawasan iklan kampanye pemilu.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2