Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
Monday 28 Jan 2013 22:03:07
 

Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat khusus dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Terutama dalam penyusunan ketentuan iklan kampanye. Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan, anggota Fraksi Partai Demokrat yang memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1).

Anggota Komisi I Heri Ahmadi (F-PG) mengatakan ketentuan penyiaran yang menentukan siaran tentang kampanye memberikan alokasi waktu yang sama dan kesempatan yang berimbang dan harus ada ketentuan tentang sanksi. “Bukan sanksi kepada peserta pemilunya tetapi kepada medianya, Sanksi denda, atau kemungkinan menyangkut izin,” katanya

Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto lantas menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,

"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," terang Riyanto menggambarkan konsep pengaturan dan pengawasan iklan kampanye pemilu.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi I DPR
 
  Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
  Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
  DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
  Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
  Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2