Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Israil
Komisi I Anggap Larangan WNI ke Israel Tidak Rasional
2018-06-04 15:49:54
 

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI mempertanyakan keputusan Israel yang melarang pelancong berpaspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki wilayah Israel. Pasalnya, alasan yang dicantumkan Israel tidak rasional. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diminta untuk mengambil langkah tegas dan mempertanyakan kebijakan ini kepada pemerintah Israel.

"Tidak ada alasan mendasar Israel menolak pemberian visa bagi WNI yang berkunjung ke Kota Yerusalem. Kemenlu secepatnya harus mendesak Israel mencabut larangan tersebut, karena akan ada banyak pihak yang dirugikan, termasuk bisnis biro perjalanan," tegas Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, usai rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyarankan Kemenlu agar sementara ini mencarikan alternatif bagi para turis Indonesia yang ingin berkunjung ke Israel terutama untuk beribadah.

Hal senada dituturkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra. Ia pun menilai larangan tersebut tidak rasional. "Hak mereka untuk melarang, tetapi tentu saja harus memiliki dasar hukum yang kuat kenapa mereka melarang. Kalau seperti ini kan harus dipertanyakan. Pemerintah harus menyikapinya secara tegas," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai, pada dasarnya setiap warga negara di dunia ini bebas bepergian kemanapun, asalkan menggenggam paspor dan visa yang sesuai. Sebelumnya pemerintah Israel menyatakan melarang turis Indonesia berkunjung dan beribadah ke Israel terhitung tanggal 9 Juni nanti.(eps/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israil
 
  Komisi I Anggap Larangan WNI ke Israel Tidak Rasional
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2