Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Alutsista
Komisi I DPR Minta Perawatan Alutsista Milik TNI Menjadi Perhatian Serius Kemenhan
2020-06-16 20:01:50
 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP H. Syaifullah Tamliha.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa jatuhnya pesawat jet tempur BAe Hawk 209 milik TNI Angkatan Udara pada Senin (15/6) kemarin yang waktunya cukup berdekatan dengan jatuhnya helikopter MI-17 milik TNI Angkatan Darat (6/6) menunjukkan ada masalah pada perawatan alutsista TNI yang harus menjadi perhatian serius Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Hal itu dikatakan Komisi I DPR RI H. Syaifullah Tamliha menanggapi peristiwa kecelakaan yang dialami terhadap beberapa pesawat TNI tersebut, Jakarta, Selasa (16/6).

Syaifullah mengatakan, perawatan sangat penting mengingat alutsista kita saat ini banyak yang bermasalah diantaranya karena banyak alutsista yang sudah berumur dan minimnya suku cadang.

"Kita tidak ingin peristiwa jatuhnya pesawat atau helikopter kembali terjadi karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, namun juga meninggalnya para perwira TNI yang terlatih. Sehingga pesawat dan helikopter atau kendaraan militer lainnya yang digunakan harus dipastikan benar-benar mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya," ujar Syaifullah, sesuai keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Menurut dia, saat ini di semua matra TNI, masalah perawatan menjadi hal serius, karena keterbatasan perawatan membuat banyak alutsista yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kemampuan tempurnya berkurang yang juga berimbas pada kerawanan atas keselamatan anggota TNI yang menggunakannya.

Syaifullah mengatakan, salah satu kendala klasik pada perawatan dan pengadaan alutsista adalah keterbatasan anggaran pertahanan yang masih yaitu sebesar Rp 131 T atau masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal idealnya anggaran pertahanan tidak kurang dari 1,5% dari PDB.

"Saya melihat Kemenhan sudah berusaha memaksimalkan anggaran yang sudah ada. Diantaranya dengan menekan adanya mafia perdagangan alutsista, sehingga harga beli bisa lebih murah dibanding sebelumnya," tandasnya.

Dia juga meminta kepada Kemenhan untuk memastikan bahwa pembelian alusista dan suku cadangnya benar-benar yang berkualitas.

"Sesuai dengan medan tempur dan pertahanan di Indonesia," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Alutsista
 
  TPN: Prabowo Keliru Ungkap Data Alutsista Operasi Pembebasan Irian Barat
  Jet Tempur Rafale Buatan Prancis dan Rencana Indonesia untuk Perkuat Alutsista, Apa Istimewanya?
  Komisi I Terima Penjelasan TNI Soal Insiden Tenggelamnya KRI Nanggala-402
  KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam: 53 Prajurit Awak Kapal Selam TNI AL Itu Telah Gugur
  Pasca-Kejadian KRI Nanggala-402, Alutsista Perlu Dievaluasi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2