Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
Monday 27 Jan 2014 19:34:04
 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio membahas tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisma Nuklir, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR Senayan Jakarta, Senin (27/1) siang.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, seluruh Fraksi yang ada di Komisi I DPR pada prinsipnya telah menyetujui adanya ratifikasi Undang-Undang tersebut, apa lagi setelah mendengar paparan dari kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mengatakan dengan bom biasa saja daya musnahnya begitu besar apalagi kalau teroris menggunakan tenaga nuklir, hancurlah sebuah negara.

Ratifikasi, kata Hasanuddin sangat penting karena pada tanggal 14 September pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi internasional penanggulangan teroris nuklir, kemudian pada akhir tahun 2013 lalu oleh pemerintah diajukan kepada DPR untuk diratifikasi.

Dia mengemukakan bahwa teroris atau siapa saja tidak boleh menguasai nuklir dengan semena-mena apalagi untuk kegiatan teroris.

Sementara Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio mengatakan, bahwa tujuan meratifikasi konvensi ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme.

Konvensi ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme nuklir baik di dalam negeri maupun antar negara berdasarkan definisi yang diatur dalam konvensi ini.

Asnantio menambahkan, sesuai dengan konvensi ini negara-negara pihak mempunyai kewajiban menetapkan kepada setiap orang yang melakukan hal yang dilarang dalam konvensi ini sebgai tindak pidana dalam hukum nasionalnya, dan dipandang perlu agar terorismen nuklir dapat dikriminalisasi sesuai dengan sistem hukumnya masing-masing.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menekankan, Indonesia perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan terorisme nuklir, tukar menukar informasi, melindungi kerahasiaan informasi terkait upaya memberantas kejahatan dimaksud.(dpr/spy/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi I
 
  Komisi I Akan Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI
  Dana USO Jangan Salah Arah
  Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
  Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
  Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2