Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPI
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
2019-07-11 15:23:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI menetapkan 9 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terpilih untuk masa jabatan 2019-2022. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, kesembilan nama tersebut dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara setelah 34 calon Anggota KPI Pusat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung selama 3 hari.

Kesembilan nama Komisioner KPI Pusat terpilih adalah Nuning Rodiyah (49 suara), Mulyo Hadi Purnomo (49 suara), Aswar Hasan (47 suara), Agung Suprio (44 suara), Yuliandre Darwis (43 suara), Hardly Stefano (42 suara), Irsal Ambia (41 suara), Mimah Susanti (33 suara) dan Mohamad Reza (29 suara).

"Dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan, Komisi I berkesimpulan bahwa nama-nama tersebut layak menjadi Komisioner KPI periode 2019 - 2022," ujar Abdul Kharis usai memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7). Kharis menuturkan, mekanisme voting dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat internal Komisi I DPR RI, sehingga terpilih 9 nama dari 34 kandidat nama calon anggota KPI.

Selain 9 nama Anggota KPI Pusat terpilih, juga dipilih 3 nama cadangan. Ketiga nama tersebut adalah Ubaidillah (24 suara), Imam Wahyudi (14 suara) dan Dayu Padmara Rengganis (9 suara). Tiga nama cadangan akan dipilih bilamana ada komisioner terpilih yang berhalangan.

Politisi F-PKS ini menambahkan, selain mempertimbangkan integritas dan kepribadian, mereka dipilih berdasarkan pemahamannya yang komprehensif terhadap tupoksi KPI. Ia berharap, komisioner terpilih dapat menciptakan iklim penyiaran yang baik dan berkualitas melalui pengawasan terhadap konten media mainstream, dalam hal ini stasiun televisi.

Selanjutnya, hasil voting akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. "Sembilan nama ini akan kita kirimkan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden, sehingga pada tanggal 27 Juli masa bakti KPI periode 2016-2019 berakhir akan dilanjutkan Komisioner yang baru terpilih," tandas Kharis.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2