Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
E-Commerce
Komisi I Siap Bahas RUU Terkait E-Commerce
Thursday 01 Oct 2015 09:21:36
 

Ilustrasi. Transaksi E-Commerce.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meningkatnya transaksi e-commerce atau perdagangan elektronik di tanah air perlu didukung aturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejauh ini belum mampu menjangkau sejumlah persoalan termasuk aspek perlindung data konsumen.

"Melihat pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, saya rasa perlu membuat aturan yang sesuai. Sejauh ini kita baru punya UU ITE, yang lebih detail kita belum punya. Kita perlu membahasnya dalam panitia khusus melibatkan komisi terkait," kata anggota Komisi I Elnino M. Husen Mohi dalam rapat kerja dengan Menkominfo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menyambut baik usulan ini. Ia menjelaskan produk legislasi terkait e-commerce belum masuk dalam prolegnas prioritas. Menurutnya hal ini perlu disuarakan dalam rapat paripurna agar menjadi perhatian anggota dewan dari komisi terkait lain.

Dukungan yang sama disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. Ia menilai maraknya perdagangan elektronik produk kecantikan, obat-obatan dan makanan yang beredar di tengah masyarakat tidak diimbangi aspek perlindungan konsumen yang memadai.

"Bagaimana pemerintah melindungi masyarakat yang terlibat dalam penjualan e-commerce seperti ini. Saya mendapat masukan sejumlah produk yang dijual, seperti obat-obatan memiliki efek samping. Apakah ini sudah tersosialisasi dengan baik?" tekan dia.

Menjawab hal ini Menkominfo Rudiantara menjelaskan pemerintah saat ini sudah menyiapkan roadmap terkait penanganan e-commerce di tanah air. Digital economy ini menurutnya pasti akan datang dan tidak bisa dihindarkan. Transaksi tahun lalu sudah mencapai angka lebih dari Rp150 triliun dan akan terus meningkat.

"Kita perlu menyiapkan sejumlah peraturan seperti National Payment Gateway, RUU Perlindungan Data Pribadi yang memang belum masuk Prolegnas. Kita sudah mengeluarkan peraturan menteri dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.(iky/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2