Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Komisi II: Besarnya Belanja Kampanye Pilkada, Dorong Kepala Daerah Korupsi
Saturday 06 Apr 2013 09:40:59
 

Wakil ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, dengan pilkada serentak maka belanja dana kampanye akan lebih efisien. Pasalnya, selama ini besarnya belanja kampanye diduga menjadi salah faktor pendorong banyaknya korupsi di kalangan pimpinan daerah.

Hal itu dikatakannya dalam Diskusi bertema Urgensi Pilkada Serentak yang diselenggarakan Kaukus Parlemen Perempuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4) siang. Hadir pula dalam acara ini pakar ketatanegaraan yang juga mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

Hakam Naja meyebutkan, data dari Kemendagri ada 291 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum karena kasus korupsi. “Jumlah ini besar sekali. Akibat besarnya belanja pilkada ini, menjadikan mereka terdorong untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Salah satu contoh, ada satu propinsi yang penduduknya sekitar 3,5 juta, dalam pemilihan gubernur yang kebetulan tim suksesnya adalah teman Hakam Naja menyatakan, ternyata jadi gubernur berat. Katanya, telah menghabiskan dana 50 miliar ternyata kalah. Yang menang, kata tim sukses tersebut, paling tidak mengeluarkan dana dua kali lipatnya atau 100 M.

Politisi Fraksi PAN ini menegaskan, masalah Ini menjadi bahan diskusi dalam pembahasan RUU Pilkada agar belanja dana kampanye perlu pembatasan. “Pembatasan tidak hanya di dalam penerimaan sumbangan, tetapi juga belanjanya dibatasi. Misalnya punya dana Rp 500 M dihabiskan, tidak ada batasan. Akibatnya, money politik subur karena memang lahannya juga subur,” jelasnya.

Dalam kaitan ini Pimpinan Komisi II ini meminta Kaukus Perempuan Parlemen bisa mendorong dan menjadikan gerakan publik untuk melawan money politik dari bawah (akar rumput). Proses penyimpangan seperti itu harus segera diputus, supaya tidak terus terjebak dalam politik biaya tinggi. “Ini akan dibahas dan dimasukkan dalam RUU Pilkada, sebab dalam RUU Pemilu gagal mencapai kesepakatan. Kalau mau sungguh-sungguh mau membenahi bisa,” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Kaukus Perempuan Parlemen Usmawarnie Peter menyatakan, penyelenggaran pilkada serentak dapat menjadi suatu alternative untuk mendorong efektifitas pemerintahan. Keserentakan menimbulkan coattail effect, dimana kemenangan calon calon presiden atau calon kepala daerah akan diikuti oleh kemenangan partai atau koalisi partai pendukung di DPR atau DPRD.

Coattail effect juga mendorong terjadinya blocking politik, di satu pihak terdapat pemerintah yang didukung partai atau koalisi partai mayoritas di DPR atau DPRD, sehingga pemerintahan efektif bekerja. Dilain pihak terdapat partai atau koalisi partai oposisi yang terus mengontrol pemerintah sehingga pemerintah tidak bisa berlaku semena-mena.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2