Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertanahan
Komisi II: RUU Pertanahan Solusi Konflik Agraria
Wednesday 10 Apr 2013 09:36:16
 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan mampu mendorong reformasi agraria. Apalagi semangat reformasi agraria sudah menjadi amanat dalam UUD 1945 yang mengamanahkan untuk mengelola Sumber Dalam Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya UU Pokok Agraria 1960 dan Tap MPR/XI/2001.

“RUU Pertanahan ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik agraria, sengketa pertanahan, diseluruh Indonesia yang sampai hari ini banyak tidak terselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).

Politisi dari Partai Golkar itu memastikan bahwa Komisi II DPR bertekad untuk secepatnya menyelesaikan RUU ini dengan harapan konflik agraria bisa terselesaikan secara komprehensif termasuk sengketa pertanahan yang masih banyak terjadi dari Sabang sampai Merauke yang sampai hari ini belum kunjung usai.

“Ternyata ketidakselesaian itu akibat arogansi dari UU yang bersifat sektoral, sehingga kadang-kadang Gubernur dan Bupati tidak bisa berbuat apa-apa, ditambah Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah lepas tidak lagi dalam jangkauan kepala-kepala daerah,” ujarnya.

Sebagai bukti keseriusan Komisi II DPR dalam merampungkan RUU ini pihaknya mengaku bahwa Komisi II DPR bekerja tanpa mengenal waktu dengan harapan agar RUU ini segera rampung. “Komisi di DPR yang paling luar biasa adalah Komisi II DPR, tiada hari tanpa aktifitas, hari Jumat dan Sabtu pun kami tetap bekerja tanpa lelah, kami mengapresiasi untuk seluruh anggota Komisi II DPR atas kinerjanya dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya.(nt/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pertanahan
 
  Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
  RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
  DPR Harap RUU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah
  DPR: RUU Pertanahan Bukan Pengganti UU Pokok Agraria
  RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2