Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
Tuesday 09 Jul 2013 10:58:50
 

Ketua Komisi II DPR, RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.(Foto: wahyu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama satu tahun berdiri. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (8/7).

"Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP. Kinerja DKPP telah cukup efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, ujar Agun.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan sejak dilantik tanggal 12 Juni 2012, telah melaksanakan sidang pertama tanggal 27 juni 2012 membahas kasus KPUD DKI menjelang pemilihan kepala daerah. Sampai saat ini DKPP sudah menerima laporan atas 317 perkara yang terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggaraan Pemilu.

Namun kata Jimly, tidak semua orang mampu memahami hakikat berperkara di DKP. Oleh karenanya tidak semua perkara yang dilaporkan ke DKPP diterima karena tidak memenuhi syarat. Sebagian juga hanya melaporkan karena melampiaskan kemarahan tanpa ada bukti-bukti dan hanya kesimpulan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 217 perkara kami tolak, sehingga yang masuk menjadi perkara itu hanya 31 % saja. Dari 31 % yang diperkirakan telah kami sidangkan dan tidak semuanya terbukti bersalah. Ada 294 orang yang diduga melanggar kode etik namun tidak terbukti sama sekali sehingga komisioner KPU ataupun BAWASLU yang terduga melanggar kami rehabilitasi. Sementara itu DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan”, tegas Jimly.(wy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2