Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Setneg
Komisi II DPR Minta Setneg Segera Selesaikan Permasalahan Aset Negara
Tuesday 03 Feb 2015 16:51:43
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR meminta Kementerian Sekretariat Negara menyelesaikan permasalahan terkait aset negara yang dikelola kementerian tersebut agar bisa mengoptimalkan pendapatan negara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat membacakan rekomendasi rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Sekretariat Negara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).

"Kami meminta Kementerian Sekretariat Negara segera menyelesaikan permasalahan aset negara yang dikelola kementerian tersebut," kata Rambe Kamarul Zaman.

Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR meminta Kementerian Sekretariat Negara berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, Rambe menekankan perlu pembicaraan tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan aset negara sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang aset negara.
"Kami meminta Kementerian Sekretariat Negara berkoordinasi dengan Kemenkeu. Perlu pembicaraan tersendiri sampai terbentuknya perundang-undangan tentang aset negara," ujarnya.

Komisi II DPR juga meminta Kementerian Sekretariat Negara menjalankan dengan konsisten dan optimal semua catatan yang diberikan anggota Komisi II DPR terkait aset negara. Di samping itu, Komisi II DPR juga mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk merancang rumusan tentang administrasi tertib hukum aturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan tugas Kementerian Sekretariat Negara agar tidak bertentangan dan tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.

"Misalnya, perpres agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya, dengan menggunakan teknologi informasi. Sinkronisasi itu sesuai dengan lingkup kewenangan Setneg," katanya.

Dalam kesempatan itu, Rambe juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR dapat menerima realisasi anggaran Kementerian Sekretariat Negara yang mencapai 85,23 persen dan penyerapannya. Namun, Komisi II DPR meminta Setneg mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam RDP dengan Komisi II DPR mengatakan, penerimaan negara bukan pajak yang dicapai kementeriannya selama 2014 mencapai Rp 362,2 miliar.

"Target PNBP 2014 senilai Rp 258,1 miliar dan realisasinya mencapai Rp 362,2 miliar," katanya.

Sementara itu, menurut Pratikno, alokasi anggaran belanja Setneg pada 2014 senilai Rp 2,4 triliun dan realisasi mencapai Rp 2 triliun atau sebesar 85,23 persen.(nt/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Setneg
 
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015
  Komisi II DPR Minta Setneg Segera Selesaikan Permasalahan Aset Negara
  KY Kirimkan Calon Sekjen ke Setneg
  KY Akan Serahkan Calon Sekjen ke Setneg Akhir Mei
  Inilah Kronologi Kebakaran Versi Setneg
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2