Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II DPR
Komisi II DPR Usul Bentuk Tim Masalah Tanah
Wednesday 08 Feb 2012 16:12:24
 

Agun Gunandjar Sudarsa (Foto: DPR.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi II DPR RI akan mengusulkan kepada pimpinan DPR RI agar secepatnya membentuk tim guna menyelesaikan permasalahan tanah. Kesepakatan Komisi II DPR RI itu telah ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pimpinan DPR.

“Kami sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR, karena telah memutuskan untuk mengusulkan segera dibentuk tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut dia, pembentukan tim ini didasarkan pada masalah tanah di Indonesia dan hasil Panja Pertanahan yang tidak ditindaklanjuti serta tidak dituntaskan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Apalagi dengan banyaknya gugatan dan unjuk rasa terkait masalah tanah di berbagai daerah, termasuk tuntutan dengan tinggal di depan gedung DPR RI. hal ini yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Tim ini, lanjut Agun, akan memiliki kewenangan, keleluasaan untuk menginventarisasi sejumlah pertanahan dan mengklasifikasi sesuai graduasi. "Setelah bisa melakukan tugasnya, tim akan mengirim rekomendasi kepada Presiden SBY untuk menuntaskan masalah pertanahan. Jika tidak tuntaskan setelah ada rekomendasi, tentunya konsekwensi perundang-undangan yang akan berjalan,” tegasnya.

Terkait Panja Pertanahan yang sudah ada di DPR tersebut, politisi Partai Golkar ini mengaskan, Komisi II DPR RI tetap akan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. "Tapi data-data yang dimiliki Panja menjadi puding utama untuk diserahkan ke tim ini nanti,” tandas dia.

Diungkapkan, keanggotaan dari tim itu berasal dari berbagai komisi. Tentunya mereka yang terkait dengan bidang tersebut. "Keanggotaan tim adalah lintas Komisi, seperti Komisi I (terkait pertahanan), Komisi III (putusan MA yang sudah inkrach tapi belum bisa dieksekusi), Komisi IV (pertanian dan kehutanan), Komisi VI terkait BUMN dan Komisi VII dan Komisi XI," jelas Agun.

Copot Kepala BPN
Pada bagian lain, Agun Gunandjar menegaskan bahwa Komisi II DPR R telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencopot Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Hal ini dismapaikan pihaknya melalui surat resmi. Bahkan, surat itu sudah sampai di tangan Mensesneg Sudi Silalahi.

"Mensesneg Sudi Silalahi bilang sudah terima surat itu. Dia pun telah meneruskannya kepada Presiden SBY. Permintaan penggantian Kepala BPN ini, karena selama ini dirasakan oleh Komisi II DPR bahwa Kepala BPN dalam menjalankan tupoksinya dan kinerjanya, tidak pernah tuntas. Bahkan, termasuk rekomendasi hasil Panitia Kerja (Panja) Pertanahan," ungkap dia.

Hingga saat ini, lanjut Agun, Komisi II DPR sudah menerima laporan yang menyangkut masalah pertanahan sebanyak 200 kasus. "Ada 200-an data-data soal pertanahan yang terkait dengan berbagai kasus. Ini memperlihatkan Kepala BPN tidak becus bekerja. Jika dia tak segera diganti, kami khawatir masalah pertanahan bisa meledak menjadi sesuatu yang tak diharapkan, seperti di Mesuji,” tandasnya.(gnc/rob)



 
   Berita Terkait > Komisi II DPR
 
  Komisi II Minta Menteri PAN-RB Jelaskan Secara Transparan Rencana Penghapusan Honorer
  Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
  Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
  DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg
  Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2