JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemberian grasi 5 tahun, untuk terpidana penyelundup 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby. Mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR. Pasalnya alasan Pemerintah yang berharap adanya timbal balik dari pihak Australia tidaklah kuat.
Hal itulah yang diutarakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang menyatakan, bahwa alasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin tidaklah kuat. Karena sampai saat ini pemerintah Australia belum menjanjikan apa-apa terkait kompensasi.
"Belum ada kejelasan kompensasi hukuman kok sudah diputuskan? Harusnya sudah ada komunikasi intensif dong dengan pihak Australia, sehingga memang keinginan adanya timbal balik memang benar-benar akan terjadi," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Hal senada juga disampaikan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah yang menilai, tanpa adanya alasan yang jelas mengenai pemberian grasi tersebut, maka pemberian grasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk ketaklukan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Australia.
"Jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI kita yang ditahan di sana tetapi kita sudah lebih dahulu memberikan grasi terhadap Corby, maka pemerintah Indonesia telah gagal dalam bernegosiasi dengan Australia," katanya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengaku, tidak ada kesepakatan yang dicapai kedua negara untuk membebaskan Corby lebih awal. Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya antara kasus Corby dengan kasus puluhan warga Indonesia yang di bawah umur yang berada di tahanan Australia.
Seperti diketahui, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat langkah mengejutkan dengan memberikan pengurangan hukuman, kepada tiga warga negara asing yang menjadi terpidana di Indonesia. Salah satunya kepada terpidana kasus narkotik, Schapelle Corby, warga negara Australia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin pemberian grasi ini, diharapkan pihak Australia juga memberikan timbal balik dengan hal yang sama terhadap warga negara Indonesia yang dihukum di sana.
Selain itu, pertimbangan hukum kepemilikan ganja, menurut Amir, beberapa negara telah memperlakukan hukuman yang ringan bagi pelanggaran hukum terkait dengan pemilikan ganja. Bahkan sudah ada negara yang mendekriminalisasi.
Corby sendiri, telah mengajukan grasi kepada Presiden SBY pada 2010. Dengan alasan keterangan pemeriksaan psikiater Denny Thong pada 26 Mei 2009, yang isinya menyatakan Corby menderita depresi berat.
Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai karena terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali.
Di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar pada 27 Mei 2005, Corby divonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan mendapat potongan hukuman lima tahun.
Masih kurang puas, Corby langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di penghujung persidangan pada 12 Januari 2006, MA justru membatalkan putusan di tingkat banding, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama.
Terakhir, Corby mengajukan peninjauan kembali (PK), yang juga berujung penolakan oleh MA. (dbs/biz)
|