Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III DPR Berkomitmen Respon Pengaduan Masyarakat Soal Hukum
Wednesday 11 Feb 2015 17:01:29
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR berkomitmen untuk mengedepankan responsivitas pengaduan masyarakat serta menyikapi permasalahan dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Propinsi Sumatera Utara, di Gedung Polda Sumut, Rabu (11/2) siang.

Pada kesempatan itu, Komisi III menerima beberapa pengaduan masyarakat yang berasal dari Sumatera Utara. Diantaranya permasalahan terkait konflik soal tanah. Soal Tanah ini diawali dengan peralihan atas tanah PT Kereta Api (Persero) kepada Mendagri cq. Pemerintah Kota Medan sehingga tanah dan bangunannya berpindah menjadi hak Pemerintah Kota Medan.

Kemudian hak atas tanah itu berpindah tangan ke PT Inanta, yaitu dengan perjanjian bahwa PT Inanta akan membangun rumah dinas PT Kereta Api berikut fasilitas sosial dan fasilitas umum. Untuk itu diberikan Hak Guna Bangunan (HGB-) pada PT Inanta diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kota Medan. Adapun PT Kereta Api juga akan menerima imbalan ganti rugi.

Pada tahun 1989, terjadi peralihan hak dan kewajiban dari PT Inanta kepada PT Bonauli Real Estate (BRE) yang pada intinya terjadi peralihan hak dan kewajiban serta pemberian ganti rugi dengan uang tunai kepada PT Kereta Api. Adapun kompensasi kepada PT Kereta Api akhirnya disepakati bersama PT BRE menjadi Rp.13 milyar.

Namun ketika terjadi perpanjangan hak, yang juga terjadi peralihan dari PT BRE ke PT ACK, oleh Pemerintah Kota Medan, kemudian terjadi permasalahan karena PT ACK mengaku berukang kali mendapat penolakan untuk pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp.13 milyar kepada PT Kereta Api oleh PT Kereta Api sendiri, sehingga uang tersebut kemudian dititipkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan cara Cosignatie.

Bahkan diketahui pula bahwa tanah tersebut sebenarnya bukan dimiliki oleh PT Kereta Api berdasarkan surat BPN Kota Medan. Maka pemerintah Kota Medan kemudian mengajukan PHL, yang kemudian siproses oleh PT Kereta Api.

Desmond menambahkan, permasalahan umum kali ini adalah mengenai sengketa atau konflik yang berujung pada kriminalisasi salah satu para pihak kerap kali terjadi di Indonesia, terutama dalam kasus sengketa tanah yang berujung pada konflik sosial atau konflik pribadi.

"Komisi III DPR akan melakukan tinda lanjut beberapa pengaduan masyarakat dengan mengadakan investigasi langsung ke lapangan guna mendapat hasil pengamatan langsung mengenai duduk perkara, terutama upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Utara dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dapat digunakan sebagai bahan masukan Komisi III DPR dalam agenda Rapat Kerja Komisi III DPR," tegas Desmond.(Spy/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2