JAKARTA, Berita HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III mengagendakan tes pembuatan makalah, yang dilanjutkan dengan fit n proper test bagi 14 calon anggota LPSK periode 2013 pada, Rabu, (25/9).
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi kesigapan DPR-RI dalam melanjutkan proses pemilihan calon anggota LPSK ini. Karena dengan dimulainya proses tes tertulis serta fit and proper test pada esok hari, maka dapat menjaga kesinambungan kinerja LPSK, yang saat ini pada masa perpanjangan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan memberi bantuan kepada korban akan tetap berjalan.
Meski telah menjalani berbagai tahapan dalam seleksi, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menilai masih terdapat calon anggota yang tidak memiliki kredibilitas dan kemampuan yang cukup yang baik dalam isu-isu perlindungan saksi dan korban.
Selain kriteria yang telah tercantum di UU No. 13 tahun 2006, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta agar Komisi III DPR RI mempertimbangkan beberapa kriteria berikut dalam memilih 7 calon anggota LPSK, diantaranya adalah,” Memiliki sikap Independensi yang tinggi. Berani mengambil resiko, bukan safety player. Low Profile. Bekerja penuh waktu .
Memegang teguh prinsip kerahasiaan Mampu bekerja dalam tim . Memahami persoalan HAM, perlindungan dan hak-hak saksi dan korban. Siap mendampingi saksi maupun korban . Memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan program-program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Perencana strategis (strategic thinker) . Track Record nya bersih, berkualitas, berintegritas (Public Trust),” ujar Andi Mutaqin Divisi Advokasi Hukum ELSAM dalam siaran persnya kepada Beritahukum.com.
Dijelaskanya kembali, bahwa komposisi 14 calon anggota LPSK yang akan menjalani seleksi di DPR RI saat ini terdiri dari: 6 orang Advokat; 3 orang Akademisi; 2 orang purnawirawan Polri; 2 orang dari Kemenkumham (1 diantaranya pensiunan); 1 orang Jurnalis.
Sejak dibuka pendaftaran pada 25 Maret 2013, proses seleksi telah memakan waktu panjang dan berbagai tahap seleksi, sampai menghasilkan 14 nama calon anggota LPSK. Selanjutnya, berdasarkan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dari 14 nama yang telah diserahkan Presiden ke DPR akan dipilih 7 anggota LPSK baru untuk periode 2013-2018.
LPSK merupakan lembaga yang sangat penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Llembaga ini juga diperlukan dalam memberikan dukungan bagi proses penegakan hukum, khususnya dalam penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian publik seperti korupsi, KDRT dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya jangan sampai lembaga ini diisi oleh orang-orang yang tidak kualitas dan independensi yang kuat, yang akan mengakibatkan terganggunya tugas dan fungsi Lembaga ini.
Menyikapi proses yang akan berjalan di DPR-RI, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Komisi III DPR-RI. Memilih calon yang betul-betul memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan LPSK secara kelembagaan, memilih dengan komposisi anggota berdasarkan kualitas dan integritas serta pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, memanfaatkan secara optimal masukkan dari masyarakat atas rekam jejak calon,” pungkas Andi Mutaqin.(bhc/put)
|