Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Amnesti
Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
2019-07-25 07:20:59
 

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin berslaman dengan saudari Baiq Nuril usai melakukan rapat pleno.(Foto: Kresno/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno. Dan alhamdulilah kepada saudari Baiq Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Baiq Nuril," kata Azis saat membacakan kesimpulan rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Namun kesepakatan Komisi III DPR RI ini perlu mendapatkan persetujuan di Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar hari, Kamis (25/7/2019), sebelum hasil persetujuan atas pertimbangan amnesti Baiq Nuril ini kembali diserahkan pada Presiden. "Besok rencananya akan dibacakan di Paripurna hasil pleno Komisi III yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," sambung Azis.

Jika Rapat Paripurna DPR RI menyatakan kesetujuannya terhadap amnesti Baiq Nuril, hampir dipastikan proses hukum yang menimpa mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut berakhir dengan rasa keadilan bagi semua pihak. Lebih lanjut, DPR RI juga berharap kasus yang menimpa Baiq Nuril ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam rangka kembali menginisiasi revisi UU ITE.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2