Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komnas HAM
Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner Komnas HAM
2017-10-05 08:25:04
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI telah memilih tujuh calon Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari 14 calon. Tujuh calon anggota tersebut dipilih setelah melalui serangkain fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang digelar selama beberapa hari oleh Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, kendati tujuh nama calon anggota Komnas HAM telah terpilih, namun mendapat beberapa catatan dari beberapa partai politik, salah satunya dari F-PKS.

"Dari tujuh orang itu ada catatan. Catatan dari PKS ada dua orang. Orang tersebut bukan bagian yang disetujui PKS, tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Awalnya, tambah politisi F-Gerindra itu, F-PKS mengusulkan calon komisioner anggota Komnas HAM hanya lima orang. Namun, semua fraksi yang menghadiri rapat menilai jumlah calon komisioner Komnas HAM yang dipilih sebanyak tujuh orang. Opsi tersebut pun disepakati secara musyawarah.

"Ini yang paling ideal. Dari hasil elaborasi kami, kelihatan ada yang punya kapasitas dan tidak mempunyai kapasitas. Berdasarkan kapasitas-kapasitas itu lah, kami nilai orang ini layak," imbuh politisi asal dapil Banten itu.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil membenarkan bahwa F-PKS memberikan catatan terhadap dua orang calon anggota Komisioner yang terpilih. Fraksinya mempertimbangkan mengenai integritas dan kompetensi calon. Menurut Nasir berdasar penilaian fraksinya, ada anggota petahana, yang mencalonkan kembali, yang kinerjanya tidak bagus ketika memimpin.

"Artinya, kita tahu selama ini Komnas HAM tidak ada keberhasilan-keberhasilan, dalam arti tidak mendapatkan apresiasi. Kinerja yang kurang tersebut ditunjukkan lewat kegiatan yang monoton, menerima laporan dan kemudian mempublikasikannya. Hal itu sering terjadi pada komisioner yang berasal dari kandidat petahana," jelas Nasir.

Meskipun begitu, Nasir tetap berharap Komisioner Komnas HAM bisa diisi orang-orang yang punya kompetensi di bidangnya. Ia juga berharap lembaga ini bisa diisi orang-orang baru, yang memahami advokasi hak asasi manusia serta punya rekam jejak yang bagus.

"Saya berharap catatan ini nantinya dibacakan dalam rapat paripurna mendatang," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.

Tujuh calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang telah disepakati yakni Mohammad Choirul Anam (Advokat), Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM), Ahmad Taufan Damanik (Mantan Komisioner ACWC), Munafrizal Manan (Akademisi), Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM), Hairansyah (Akademisi), dan Amiruddin Al Rahab (Pegiat LSM).

Sebelumnya, komisioner terpilih itu harus melewati ujian administrasi dan publik. Dari kedua ujian tersebut, kemudian disaring menjadi 14 nama. Ke-14 nama itu yang melewati fit and proper test di Komisi III DPR RI. Setelah semua melewati ujian tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan tujuh orang terpilih menjadi Komisioner Komnas HAM.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2