Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Ditjen Pajak
Komisi III Datangi Ditjen Pajak, Menkeu Sangat Keberatan
Tuesday 13 Mar 2012 21:05:38
 

Tjatur Sapto Edy saat ditemui wartawan setelah rapat pertemuan dengan Dirjen Pajak. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah anggota Komisi III DPR yang tergabung dalam Panja Mafia Hukum dan Perpajakan melakukan kunjungan ke kantor Ditjen Pajak dan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (13/3). Kunjungan ini terkait kasus korupsi yang kembali terjadi di lingkungan Ditjen Pajak, Kemenkeu yang melibatkan tersangka Dhana Widyatmika.

Menurut anggota panitia kerja pemberantasan mafia hukum dan pajak Komisi III, Tjatur Sapto Edy tujuan dilakukannya sidak di Ditjen Pajak, untuk membantu departemen keuangan dalam memberantas mafia pajak. Hal ini dimaksudkan, agar kementrian itu dapat maksimal menerima pemasukan keuangan Negara.

"Seperti saya sampaikan tadi jangan sampai orang menjadi kaya raya sedangkan negara mengalami kerugian," ujarnya, saat ditemui wartawan di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/3).

Tjatur menambahkan, nanti pihaknya akan mendorong PPATK, KPK dan Kabareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus-kasus mafia pajak tersebut. "Apalagi dalam kasus-kasus yang muncul, seperti insiial Mr DW, Mr T dan Mr A dan lain sebagainya untuk segera ditindak lanjuti," tegas dia.

Selain kunjungan ke Ditjen Pajak, sejumlah anggota panja akan mengunjungi kantor PPATK. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK dari DPR. "Kasus Gayus Tambunan, Bahasyim, kita sadar bahwa pajak rawan, anak muda punya rekening besar, begitu juga Dhana, walau belum tentu karena penyalahgunaan," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyampaikan rasa keberatannya atas kunjungan Komisi III DPR ke Ditjen Pajak dan Pengadilan Pajak. Seharusnya, komisi tersebut tidak berhak mendatangi Ditjen Pajak, karena bukan mitra kerjanya. Komisi yang berhak mendatanginya adalah XI DPR.

“KOmisi XI DPR yang punya kewenangan untuk melihat kinerja Ditjen Pajak, karena ditjen tersebut masih lingkup mitra kerjanya. Untuk itu, kami mohon jangan izinkan komisi yang tidak terkait untuk masuk ke Ditjen Pajak. Kalau tidak, bagaimana kami menjaga motivasi jajaran kami," tegasnya..(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2