Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Komisi III Dukung KPK Pantau Gratifikasi untuk Kampanye
Saturday 29 Mar 2014 20:41:44
 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mendukung upaya KPK untuk memantau dana kampanye yang bersumber dari grativikasi terutama pada caleg incumbent . KPK menurutnya perlu lebih aktif melakukan pemantauan karena sebagai caleg ia juga berkepentingan pada pemilu yang adil dan jujur.

"Kita semua harus terima KPK menjalankan tugas tersebut dan perlu lebih serius mengkampanyekan ini termasuk kepada para pemilih. Sayapun berkepentingan soal ini karena bisa jadi saya akan menang kalau Pileg-nya berjalan clean, clear dan akuntabel," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/3).

Politisi Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Timur VI (Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri) ini berharap KPK dapat berperan lebih aktif sehingga upaya penyimpangan itu dapat dicegah sejak awal. "Tapi kalau KPK pasif, menunggu saja ya percuma karena gelagatnya money politic akan marak," tandasnya.

Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Harry Witjaksono mengatakan langkah KPK tersebut patut diapresiasi karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau anggota dewan, pejabat negara lain menerima sumbangan, hadiah atau apapun yang bernilai dan mempengaruhi kewenangan yang dimiliki sehubungan dengan jabatan, itu namanya gratifikasi. Jadi harus lapor KPK," paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan caleg yang merupakan pejabat imcumbent baik itu legislatif ataupun eksekutif memiliki aturan dana sumbangan yang ketat. Mereka hanya bisa menerima dana dari partai dan menggunakan kekayaan pribadi untuk kampanye.

"Ranah KPK itu gratifikasi, kalau ada laporan kita akan proses. Kalau bisa operasi tangkap tangan, kami akan lakukanitu untuk caleg yang menggunakan dana tidak semestinya," demikian Adnan.(dpr/iky/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2