Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Komisi III Dukung KPK Pantau Gratifikasi untuk Kampanye
Saturday 29 Mar 2014 20:41:44
 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mendukung upaya KPK untuk memantau dana kampanye yang bersumber dari grativikasi terutama pada caleg incumbent . KPK menurutnya perlu lebih aktif melakukan pemantauan karena sebagai caleg ia juga berkepentingan pada pemilu yang adil dan jujur.

"Kita semua harus terima KPK menjalankan tugas tersebut dan perlu lebih serius mengkampanyekan ini termasuk kepada para pemilih. Sayapun berkepentingan soal ini karena bisa jadi saya akan menang kalau Pileg-nya berjalan clean, clear dan akuntabel," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/3).

Politisi Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Timur VI (Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri) ini berharap KPK dapat berperan lebih aktif sehingga upaya penyimpangan itu dapat dicegah sejak awal. "Tapi kalau KPK pasif, menunggu saja ya percuma karena gelagatnya money politic akan marak," tandasnya.

Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Harry Witjaksono mengatakan langkah KPK tersebut patut diapresiasi karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau anggota dewan, pejabat negara lain menerima sumbangan, hadiah atau apapun yang bernilai dan mempengaruhi kewenangan yang dimiliki sehubungan dengan jabatan, itu namanya gratifikasi. Jadi harus lapor KPK," paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan caleg yang merupakan pejabat imcumbent baik itu legislatif ataupun eksekutif memiliki aturan dana sumbangan yang ketat. Mereka hanya bisa menerima dana dari partai dan menggunakan kekayaan pribadi untuk kampanye.

"Ranah KPK itu gratifikasi, kalau ada laporan kita akan proses. Kalau bisa operasi tangkap tangan, kami akan lakukanitu untuk caleg yang menggunakan dana tidak semestinya," demikian Adnan.(dpr/iky/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2