Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi III Konsultasikan Pencalonan Hakim MK
2019-02-04 14:47:47
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (Foto: Geraldi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mengonsultasikan pencalonan para calon hakim Mahkamah Konstitusi kepada tim ahli yang sudah dibentuk. Tim ahli inilah yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat dengan tim ahli yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2). Rapat itu membicarakan banyak hal teknis dengan tim ahli untuk persiapan menuju uji kelayakan dan kepatutan.

Tim ahli ini terdiri dari lima orang yang didominasi para mantan hakim konstitusi. Tiga di antaranya jebolan MK, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida. Satu tim ahli merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej. Dan yang tersisa diisi Nasaruddin Umar, tokoh agama. Nama terakhir tidak hadir dalam rapat, karena sedang menjalani ibadah umroh.

Komisi III DPR RI, kata Trimedya, punya mandat memilih dua calon hakim konstitusi usulan DPR RI untuk ditempatkan di MK. Pemerintah dan Mahkamah Agung juga mendapat mandat mengusulkan dua calon yang sama. Uji kelayakannya dimulai pada 6-7 Februari. Jumlah calon hakim yang mengikuti uji kelayakan ada 11 orang. Rencananya, Kamis (07/2/2019) malam, langsung diambil keputusan untuk memilih dua calon hakim konstitusi.

Sebelumnya, para calon hakim konstitusi ini sudah mengikuti uji pembuatan makalah di ruang rapat Komisi III DPR RI. Tim ahli juga yang kelak menelaah dan mencermati isi makalah masing-masing calon. “Tim ahli menelaah makalah strategis, integritas, personalitas, dan rekam jejak calon hakim konstitusi. Kita harus mencari hakim konstitusi yang profesional. Satu-satunya pejabat negara yang berat persyaratannya adalah hakim konstitusi, karena mencatumkan syarat negarawan,” ungkap Trimedya.(mh/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2