Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR RI
Komisi III Minta Masukan Dari Mantan Jaksa KPK
Tuesday 27 Nov 2012 14:44:06
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzammil Yusuf (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menggadakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dimaksudkan untuk meminta masukan yang diharapkan dapat mendukung kinerja pengawasan komisi yang berfokus pada bidang hukum ini.

“Iya ini pertemuan tertutup jadi kita tidak dapat mengekspos hasilnya. Para jaksa penuntut umum inikan orang lama di KPK, kita dengar visi mereka tujuannya untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja KPK kedepan,” kata Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Sementara itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan undang-undang tentang penyadapan. Rapat berlangsung tertutup termasuk dengan penyidik KPK dari Mabes Polri beberapa waktu lalu hanya untuk memperlancar pembicaraan. Pada saatnya lanjut politisi FPD ini hasil rapat akan disampaikan kepada publik.

“Pertemuan ini masih akan berlanjut, setelah ini dengan KPK. Kalau sudah ada benang merahnya barulah kita ungkap ke publik. Sekarang apabila ada suara-suara terkait rapat, itu adalah pendapat pribadi. Dengan pertemuan ini kita berharap dalam penegakan hukum sinkronisasi diantara lembaga Polisi, Jaksa dan KPK itu terus membaik,” tandasnya.

Bicara kepada wartawan usai rapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan pertemuan tertutup dengan mantan Jaksa KPK cukup berhasil. Dari input yang diperolehnya komisi anti rasuah tersebut telah menjalankan langkah-langkah hukum terhadap para pencoleng uang negara dengan benar.

“Menurut pengakuan para jaksa yg bekerja di KPK tidak ada penetapan tersangka tanpa ada ekspose. Ini dilakukan melibatkan penyidik, jaksa dan pimpinan KPK. Penuntut tadi mengakui tidak pernah ditekan untuk laksanakan tugasnya. Penyadapan juga dilaksanakan sesuai ketentuan yg ada di KPK berdasarkan UU KPK dan SOP mereka,” imbuhnya.

Dengan penjelasan 3 orang mantan jaksa KPK tersebut menurut Martin terjawab isu tidak benar yang mengatakan penyadapan berlangsung atas prakarsa pimpinan KPK. Proses penyadapan dapat dilakukan atas usul penyidik kemudian meminta izin pimpinan dengan menunjukkan alasan penyadapan, dalam kasus apa serta harus menyertakan nomor kasus yang sedang diselidiki.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2