Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Efektivitas Alat Sadap Kejagung
Tuesday 19 Feb 2013 08:48:51
 

Ilustrasi, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani saat RDP di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mempertanyakan efektivitas alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung. Perangkat canggih yang diimpor dari Jerman dengan harga Rp. 50,9 miliar itu dinilainya tidak optimal mendukung kinerja kejaksaan.

"Perangkatnya sudah kita belikan, canggih tuh. Kapan-kapan kita boleh sidak juga alat itu jangan sampai sudah dianggarkan tetapi tidak bisa berfungsi," tandas Yani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/13).

Ia membandingkan alat sadap milik KPK yang disebutnya biasa-biasa saja tapi bisa berfungsi. Politisi P3 ini menyoroti ketika Hakim Agung Ahmad Yamani mendiskon terpidana hukuman mati menjadi 15 tahun dan dirubah lagi jadi 12 tahun. "Seharusnya fakta itu bisa menjadi pintu bagi kejaksaaan menggunakan fungsi alat canggih ini," tambahnya.

Sementara itu pimpinan sidang Aziz Syamsudin menekankan agar penggunaan alat sadap canggih itu sesuai prosedur. "Ada rumor alat itu tidak digunakan dengan benar atau alat tidak berfungsi dan teknis pelaksanaan tidak sesuai prosedur," kata Wakil Ketua Komisi III ini.

Dalam penjelasannya Jaksa Agung Basrief Arief membantah alat sadap yang dimilikinya tidak berfungsi. Ia menjelaskan sejak dipasang digedung Kejagung 1 tahun 4 bulan lalu, alat tersebut telah berhasil melacak dan menangkap 58 orang yang buron. Penggunaanyapun melewati prosedur yang ketat.

"Alat itu tidak sia-sia. Kita mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang telah mendukung pengadaan alat ini. Kita gunakan untuk penegakan hukum saja, kalau tekanan politik demi Allah tidak ada kita gunakan alat itu," pungkas Jaksa Agung.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2