Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Merpati
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
Thursday 20 Feb 2014 13:31:40
 

Ilustrasi. Pesawat Merpati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat PT Merpati Nusantara yang pernah disidik oleh Kejaksaan Agung. Penggelembungan harga oleh sejumlah oknum perusahaan BUMN ini dinilai, merupakan salah satu yang membebani perusahaan sehingga sekarang terancam ditutup.

"Kasus pembelian pesawat Merpati sekarang ramai lagi disorot dalam persidangan di KPK, mereka menyebut harga pesawat itu mahal dan berjatuhan. Kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang, tapi ketika kita tanya sampai dimana prosesnya tidak ada berita," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia menekankan penyelesaian kasus ini harus menjadi beban dari Kejaksaan Agung, jangan sampai maskapai yang jadi favorit di kawasan Indonesia Timur ini bangkrut karena perilaku sejumlah oknum yang menggerogoti perusahaan ini.

Anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir mendukung hal ini. "Kita butuh klarifiksi yang lebih jelas karena mark up merpati ini luar biasa. Produsen pesawat lain perbandingannya beli dua masih dapat satu," tandasnya.

Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin meminta Jaksa Agung memberi perhatian pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan pesawat Bombardier dan ATR maskapai penerbangan Garuda. "Masukan yang saya terima ternyata Bombardier dan Eksplorer itu bukan milik Garuda tapi swasta. Banyak keluhan detail pembeliannya merugikan Garuda," ujarnya.

Menanggapi hal ini Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan kasus dugaan mark up Merpati tidak mandek. "Minggu lalu saya sudah meminta ini diprioritaskan. Kalau terbukti maju kalau tidak ya sudah. Ini tetap jadi perhatian kita." Terkait laporan yang disampaikan Aziz Syamsudin, ia meminta sejumlah data agar dapat mempelajarinya.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2