Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komisi III
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
2018-10-29 12:04:35
 

Ilustrasi. Tampak pembakaran kantor Polsek Bendahara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meninjau Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang mengalami kerusakan setelah dibakar oleh massa pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu. Tim Kunspek ingin mendengarkan secara seksama kronologis insiden perusakan dan pembakaran Polsek Bendahara itu.

"Kami bersama tim akan mengawal rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tamiang beserta jajarannya terkait insiden tersebut," kata Nasir usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tamiang berserta jajarannya, di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (25/10).

Perusakan dan pembakaran Polsek Bendahara merupakan buntut kekesalan massa akibat salah satu warganya bernama Mahyar tewas akibat tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Bendahara setelah tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Nasir melanjutkan, ada sejumlah langkah yang sedang ditindaklanjuti Polda Aceh dan pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan. Menurutnya, dalam konteks penegakkan hukum dan juga kerusuhan sosial, Polda Aceh dan Polres Tamiang sudah melakukan langkah persuasif guna mewujudkan kondisi yang kondusif, tapi juga melakukan pemeriksaan secara internal kepada oknum-oknum Polsek Bendahara yang diduga melakukan penganiayaan.

"Kapolda berjanji akan sampai kepada peradilan umum, bahkan mereka akan disidang dalam kode etik dan disiplin. Jadi ini sebuah langkah yang patut untuk diapresiasi dan mudah-mudahan apa yang dikatakan tadi bisa diwujudkan. Kami Komisi III akan mengawal langkah-langkah atau tindaklanjut yang akan dilakukan pihak penegak hukum di sini," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Nasir melanjutkan, insiden semacam ini tidak bisa diduga dan ini harus menjadi pelajaran bagi aparat Kepolisian agar mereka bisa lebih dekat dengan masyarakat serta membangun hubungan yang baik, sehingga masyarakat bersama Kepolisian bisa membasmi kejahatan-kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Karena dengan adanya hubungan baik, diharapkan pelaku kejahatan dan organisasi-organisasi kejahatan itu tidak bisa memprovokasi masyarakat dalam melawan aparat. Dan semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kepolisian di seluruh Indonesia agar tidak lagi kita mendengar adanya pembakaran di Polres, Polsek atau Polda," harap legislator dapil Aceh itu.

Nasir juga berharap semoga insiden ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah di daerah untuk bisa mewujudkan sinergitas antara Kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, sehingga kemudian bisa memberikan suasana yang kondusif dan hubungan harmonis bisa terwujud.

Di tempat yang sama, Kapolda Aceh Irjen Pol. Rio S. Djambak menyampaikan, pasca unjuk rasa yang berakhir perusakan dan pembakaran Polsek Tamiang itu, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut dan mengecek langsung yang terjadi di lokasi. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kasus kepemilikan narkoba dan benar korban yang meninggal dunia adalah pelaku narkoba.

"Saya mengakui bahwasanya tindakan penyelidikan pada kasus ini ada kesalahan prosedur dan kami akui itu salah dan kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Dalam hal ini juga kami tidak menutupi ada kesalahan prosedur dan kami mengambil sikap dan petugas tersebut sudah kami bebas tugaskan," jelas Kapolda Aceh.

Kapolda Aceh memastikan, Anggota Kepolisian yang melakukan kesalahan prosedur itu sudah dimutasi dalam rangka pemeriksaan. Dan untuk pelaku perusakan Polsek Bendahara, pihaknya akan menindaklanjuti, karena ini masalah hukum pelaku. Tindakan-tindakan yang melawan hukum tidak dibenarkan.

Sementara itu Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menjelaskan proses tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya dalam menangani insiden tersebut yakni terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan melakukan penggalangan kepada tokoh agama (toga), tokoh adat (todat), dan tokoh masyarakat (tomas) setempat guna menciptakan situasi yang lebih kondusif.

"Kami terus melakukan pemeriksaan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polsek Bendahara terhadap korban. Kami juga menginventarisir kerugian material akibat pengerusakan yang dilakukan oleh massa di Polsek Bendahara, dan melakukan perbaikan dan renovasi," jelas Kapolres Aceh Tamiang.

Pihaknya juga memproses hukum oknum personel Polsek Bendahara yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ke peradilan umum, melalui sidang disiplin atau kode etik profesi Polri, dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap provokator dan pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Bendahara.(rni/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2