Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Komisi III Tunda Uji Kelayakan Capim KPK
Monday 21 Nov 2011 19:12:13
 

Seleksi capim KPK terpaksa harus ditunda, karena adanya dugaan kesalahan administrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR terpaksa haru menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Abraham Samad.

Penundaan ini menyusul, dugaan kesalahan administratif, karena ada beberapa calon yang tidak melampirkan surat kuasa dan salah memberikan kuasa kepada pihak yang sudah tidak berwenang yakni pimpinan KPK periode 2004-2008 yang diketuai Taufiqurachman Ruki.

Atas kondisi ini, pimpinan Komisi III DPR harus melakukan pertemuan dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk membahas masalah itu. Rencananya, Komisi III menjadwalkan untuk bertemu Pansel KPK malam ini atau paling lambat Selasa (22/11) besok pagi.

"Kami akan segera infomasikan ke pimpinan DPR untuk meminta pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan administrasi untuk mengundang pemerintah (Kemekumham-red). Kami akan undang secepatnya, agar masalah itu segera tuntas dan uji kelayakan dapat dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).

Aziz menambahkan, berkas administratif yang dinilai cacat hukum yaitu laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) akan dikembalikan kepada Pansel untuk kemudian menentukan jadwal seleksi capim KPK mendatang. “Adanya kesalahan administratif tersebut, seleksi capim akan dipersempit dengan menggelar seleksi satu hari untuk dua calon,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustopa berpendapat ada dua kemungkinan atas dugaan kesalahan administrasi tersebut. Kemungkinan adalah Pansel Capim KPK sengaja menguji ketelitian, karena KPK tidak ada penghentian perkara alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), sehingga harus benar-benar teliti.

“Alasan yang pertama dalah ketelitian jadi penting, (sehingga) harus serius mempelajari semua dokumen. Sedangkan alasan kedua, hal itu memang akibat Pansel yang salah. Tapi kami tidak mau sembarangan menuduh, DPR perlu meminta klarifikasi Pansel," ujar Wasekjen Partai Demokrat ini.

Namun, jelas dia, kalau dilihat dari dokumen administratif capim KPK yang diterima Komisi III, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu, dan Handoyo Sudrajat tidak memberikan kuasanya karena mungkin mengetahui kesalahan nama penerima kuasa.

Sedangkan, Ariyanto Sutadi menyerahkan kuasanya tetapi mencoret nama-nama penerima kuasa yang terlampir. Sementara itu, calon pimpinan KPK Abraham Samad, Zulkarnain, dan Abdullah Hehamahua melampirkan kuasanya kepada lima nama pimpinan KPK yang lama.”Masalah kecil ini memang harus diklarifikasi, agar clear,” tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2