JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR terpaksa haru menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Abraham Samad.
Penundaan ini menyusul, dugaan kesalahan administratif, karena ada beberapa calon yang tidak melampirkan surat kuasa dan salah memberikan kuasa kepada pihak yang sudah tidak berwenang yakni pimpinan KPK periode 2004-2008 yang diketuai Taufiqurachman Ruki.
Atas kondisi ini, pimpinan Komisi III DPR harus melakukan pertemuan dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk membahas masalah itu. Rencananya, Komisi III menjadwalkan untuk bertemu Pansel KPK malam ini atau paling lambat Selasa (22/11) besok pagi.
"Kami akan segera infomasikan ke pimpinan DPR untuk meminta pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan administrasi untuk mengundang pemerintah (Kemekumham-red). Kami akan undang secepatnya, agar masalah itu segera tuntas dan uji kelayakan dapat dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).
Aziz menambahkan, berkas administratif yang dinilai cacat hukum yaitu laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) akan dikembalikan kepada Pansel untuk kemudian menentukan jadwal seleksi capim KPK mendatang. “Adanya kesalahan administratif tersebut, seleksi capim akan dipersempit dengan menggelar seleksi satu hari untuk dua calon,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustopa berpendapat ada dua kemungkinan atas dugaan kesalahan administrasi tersebut. Kemungkinan adalah Pansel Capim KPK sengaja menguji ketelitian, karena KPK tidak ada penghentian perkara alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), sehingga harus benar-benar teliti.
“Alasan yang pertama dalah ketelitian jadi penting, (sehingga) harus serius mempelajari semua dokumen. Sedangkan alasan kedua, hal itu memang akibat Pansel yang salah. Tapi kami tidak mau sembarangan menuduh, DPR perlu meminta klarifikasi Pansel," ujar Wasekjen Partai Demokrat ini.
Namun, jelas dia, kalau dilihat dari dokumen administratif capim KPK yang diterima Komisi III, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu, dan Handoyo Sudrajat tidak memberikan kuasanya karena mungkin mengetahui kesalahan nama penerima kuasa.
Sedangkan, Ariyanto Sutadi menyerahkan kuasanya tetapi mencoret nama-nama penerima kuasa yang terlampir. Sementara itu, calon pimpinan KPK Abraham Samad, Zulkarnain, dan Abdullah Hehamahua melampirkan kuasanya kepada lima nama pimpinan KPK yang lama.”Masalah kecil ini memang harus diklarifikasi, agar clear,” tandasnya.(mic/rob)
|