JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya kabar beras impor ilegal masuk dengan sah mendapatkan reaksi keras dari Komisi IV DPR RI. Kesimpang siuran ini harus dimintakan klarifikasi kepada Pemerintah. “Jika benar beras yang diimpor itu beras medium dilakukan oleh swasta, itu sangat menyalahi aturan UU yang ada. Hukumannya harus semakin berat," kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG).
Apabila beras tersebut ilegal menurutnya harus disita negara. "Disita oleh negara, bagikan pada rakyat, supaya ada efek jera" tegas Firman, saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Senin (27/1), kemarin di Gedung Parlemen, Senayan.
Menurut Firman Subagyo, hal ini juga terkait dengan lemahnya ketentuan undang-undang yang mengisyaratkan bilamana barang masuk ke pabeaan yang surat-suratnya belum lengkap diberikesempatan selama 3 bulan untuk melengkapi.
Akhirnya barang yang sampai pabean bisa melengkapi dokumen. “Otoritas kepabeanan terlalu luar biasa. Jadi barang ilegalpun akhirnya menjadi legal,” ungkapnya.
Hal ini dimungkinkan terjadi disebabkan ada kelemahan di kepabeanan, karena ini terjadi pada produk pangan lainnya seperti daging, kedelai dan bawang yang bisa masuk tanpa surat lengkap yang kemudian bisa dilengkapi surat selanjutnya. "Atas kasus ini maka perlu segera merevisi UU Kepabeanan," tandas Firman.
Menteri Pertanian Suswono, menjelaskan pada tingkat Kementerian Perekonomian tidak ada izin impor beras medium. “Kalaupun ada pasti ditugaskan kepada Bulog, tidak mungkin diserahkan ke swasta,” jelasnya.
Menurut Suswono, jajaran Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Yang dikeluarkan rekomendasi P2HP hanya beras khusus atau beras tertentu seperti menir,dan ketan. Itupun ada syaratnya yaitu menyerap ketan dalam negeri,” paparnya.
Terkait kasus masuknya beras dari Vietnam ini, Menteri Pertanian minta kepada Dirjen P2HP untuk mencari tahu informasi yang lengkap.
Kepala Badan Karantina Bainun Harpini mengatakan pihaknya tidak ditugaskan melakukan pemeriksaan dokumen. “Pemeriksaan SPI adalah tugas aparat bea cukai,” katanya.
Tapi ditambahkan Bainun Harpini, dalam kasus beras, Kementerian Perdagangan juga sudah menunjuk surveyor untuk melakukan pengecekan di negara asal termasuk jenis beras terkait kesesuaian izin.
“Tidak ada alasan sekarang impor beras karena Bulog cukup kuat dengan stok diatas 2 juta ton,” tambah Suswono.(dpr/as/bhc/sya) |