Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras
Komisi IV Sampaikan Reaksi Keras Adanya Beras Impor Ilegal
Tuesday 28 Jan 2014 14:55:10
 

Ilustrasi. Beras.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya kabar beras impor ilegal masuk dengan sah mendapatkan reaksi keras dari Komisi IV DPR RI. Kesimpang siuran ini harus dimintakan klarifikasi kepada Pemerintah. “Jika benar beras yang diimpor itu beras medium dilakukan oleh swasta, itu sangat menyalahi aturan UU yang ada. Hukumannya harus semakin berat," kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG).

Apabila beras tersebut ilegal menurutnya harus disita negara. "Disita oleh negara, bagikan pada rakyat, supaya ada efek jera" tegas Firman, saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Senin (27/1), kemarin di Gedung Parlemen, Senayan.

Menurut Firman Subagyo, hal ini juga terkait dengan lemahnya ketentuan undang-undang yang mengisyaratkan bilamana barang masuk ke pabeaan yang surat-suratnya belum lengkap diberikesempatan selama 3 bulan untuk melengkapi.

Akhirnya barang yang sampai pabean bisa melengkapi dokumen. “Otoritas kepabeanan terlalu luar biasa. Jadi barang ilegalpun akhirnya menjadi legal,” ungkapnya.

Hal ini dimungkinkan terjadi disebabkan ada kelemahan di kepabeanan, karena ini terjadi pada produk pangan lainnya seperti daging, kedelai dan bawang yang bisa masuk tanpa surat lengkap yang kemudian bisa dilengkapi surat selanjutnya. "Atas kasus ini maka perlu segera merevisi UU Kepabeanan," tandas Firman.

Menteri Pertanian Suswono, menjelaskan pada tingkat Kementerian Perekonomian tidak ada izin impor beras medium. “Kalaupun ada pasti ditugaskan kepada Bulog, tidak mungkin diserahkan ke swasta,” jelasnya.

Menurut Suswono, jajaran Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Yang dikeluarkan rekomendasi P2HP hanya beras khusus atau beras tertentu seperti menir,dan ketan. Itupun ada syaratnya yaitu menyerap ketan dalam negeri,” paparnya.

Terkait kasus masuknya beras dari Vietnam ini, Menteri Pertanian minta kepada Dirjen P2HP untuk mencari tahu informasi yang lengkap.

Kepala Badan Karantina Bainun Harpini mengatakan pihaknya tidak ditugaskan melakukan pemeriksaan dokumen. “Pemeriksaan SPI adalah tugas aparat bea cukai,” katanya.

Tapi ditambahkan Bainun Harpini, dalam kasus beras, Kementerian Perdagangan juga sudah menunjuk surveyor untuk melakukan pengecekan di negara asal termasuk jenis beras terkait kesesuaian izin.

“Tidak ada alasan sekarang impor beras karena Bulog cukup kuat dengan stok diatas 2 juta ton,” tambah Suswono.(dpr/as/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2