Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU
Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
Friday 11 Jan 2013 08:47:07
 

Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR menargetkan untuk menyelesaikan 4 Rancangan Undang Undang Prioritas Legislasi Nasional, pada tahun 2013, “Target Legislasi Tahun 2013 adalah menyelesaikan 4 RUU yaitu RUU Pencegahan Pembalakan Liar, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Revisi UU Perkebunan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, di Gedung DPR, Kamis (10/01).

Dalam bidang Legislasi, Komisi IV pada tahun 2012 lalu telah menyelesaikan UU Pangan. Herman menjelaskan target legislasi akan terselesaikan dalam waktu dekat ini, dan satu atau dua masa sidang ke depan. “Kamisi IV akan menyelesaikan RUU Pencegahan Pembalakan Liar, kita akan selesaikan di masa sidang ini, kita juga memulai pembahasan Panja dengan Pemerintah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan optimis bisa diselesaikan pada masa sidang ke III 2012-2013,” katanya.

Selain itu, Komisi IV juga mulai membahas Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan telah melakukan studi banding ke Perancis dan Cina. Selanjutnya juga akan mulai membahas naskah akademik Revisi UU Perkebunan. Keduanya merupakan UU komulatif karena terkena yudicial review dan ada kewajiban untuk merevisi dan kemudian menambahkan hal-hal yang lebih aspiratif, baik terhadap para perani, pekebun, peternak, dan lain sebagainya.

Dari segi fungsi anggaran, menurutnya akan tetap menargetkan peningkatan anggaran, dan menjelang akhir 2014, Komisi IV akan lebih banyak melakukan evaluasi ke lapangan dengan jadwal yang telah di susun tahun 2013 khususnya pada target-target pembangunan di lokasi yang menjadi program di masing-masing kementerian.(as/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2