Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Komisi IX Desak Pemerintah Revisi PP Jaminan Hari Tua
Monday 13 Jul 2015 12:52:35
 

Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Komisi IX DPR ‎mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri untuk merevisi tiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44,45, dan 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (PP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT). Inilah bentuk pengawasan DPR terhadap hak-hak pekerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena menegaskan, pencairan JHT di atas 10 tahun merupakan salah satu ‎contoh mismanajemen pemerintah. Aturan soal JHT ini tertuang di Pasal 37 ayat 3 Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN, sementara teknisnya ada di PP.

"Memang di dalam UU 40 tahun 2004 SJSN tidak ada mekanisme atau skema bagi mereka yang berhenti bekerja. Seperti putus hubungan kerja (PHK) karena hukum/perjanjian kerjanya habis, karena berselisih atau mengundurkan diri. Tapi skema ini kita akan masukan ke dalam perubahan PP ini," lanjutnya.

"Jadi harusnya ada ruang buat buruh dalam kondisi tertentu bisa diambil uangnya, misalnya saat kontrak kerjanya habis atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mereka mengharapkan hidup dari JHT," ujarnya saat kunjungan kerja ke Semarang, Jum'at (10/7).

Menurut politisi PPP, ini persoalan serius karena aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp 200 triliun bukanlah uang yang sedikit. Pundi-pundi uang yang tersimpan di BPJS tersebut merupakan uang pekerja yang diambil dari potongan upah tiap bulannya.

Komisi IX pun mendesak pemerintah merevisi PP tersebut. Pertama, kata Ermalena dengan mencabut PP JHT baru, lalu merevisinya dan memasukkan aturan lama ke dalam revisi ‎yakni JHT bisa diambil dengan masa kepesertaan 5 tahun.

"Itu kan bukan uang pemerintah. ‎Jadi minta PP tentang JHT di revisi. Aturan lama dimasukkan lagi ke peraturan baru. Di mana 5 tahun bisa diambil," paparnya.

Di samping itu, dijelaskan Ermalena, Komisi IX DPR juga berharap pemerintah merevisi jaminan pensiun yang akan diberikan setiap bulan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah diberlakukan di negara lain. Pemerintah telah menetapkan iuran pensiun 3 persen, yakni 1 persen dari pekerja dan pengusaha 2 persen.

"Makanya pekerja di seluruh Indonesia harus bergerak bersama. Ini hak pekerja. Saya berharap Menaker hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX, sebab sudah dua kali raker, tidak dihadiri pak menteri. Padahal ini penting," tegas Ermalena. Komisi IX akan mengagendakan raker kembali terkait JHT setelah reses ini.(man/dpt/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2