Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Komisi IX Geram Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Ikut Naik
2019-11-07 13:06:09
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.(Foto Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Ninik (sapaan akrabnya) merasa pemerintah tidak menghargai keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu. "Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

"Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden). Lalu apa harga diri kita apa? Kenapa kita masih mau rapat?," tegas Ninik.

Ia mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. "Saya usul kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman, kesepakan atau kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun," pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, ia meminta kepada BPJS untuk mengikuti hasil rekomendasi rapat gabungan pada tanggal 2 September lalu. "Ini zalim pak, kasian masyarakat, tolong jangan dinaikan iuran BPJS kelas III pak. Kita sudah keliling hampir ke seluruh Indonesia, itu masyarakat yang kita hadapi. Mereka bayar karena dia sakit. setelah sembuh tidak bayar lagi, kenapa? Karena dia tidak ada uang. Ini zalim pak," jelasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2