Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Komisi IX Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Tidak Naik
2019-11-13 05:31:21
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Bagaimana Solusi Perpres BPJS?'

"Jadi kita akan lihat dulu peluang-peluang seperti itu, tetapi yang jelas DPR RI akan tetap mengupayakan bagaimana agar iuran BPJS Kesehatan ini, khususnya untuk peserta mandiri tidak jadi dinaikan. Jadi itu posisi dari Komisi IX," papar Saleh di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Jika iuran BPJS Kesehatan masih tetap naik maka ada kemungkinan Komisi IX DPR RI akan membentuk lagi Panitia Kerja (Panja). "Mungkin kita akan membuka lagi Panja baru, panitia kerja soal iuran ini. Kita akan bongkar berapa sih sebetulnya yang paling ideal, dan kenapa pemerintah tidak bergeming sama sekali untuk menurunkan atau tidak jadi menaikkan," jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, kalau Panja yang dibuat Komisi IX DPR RI tidak maksimal, masih mungkin untuk membuat Panitia Khusus (Pansus). Pansus untuk lintas komisi, dalam hal ini setidaknya nanti ada Komisi VIII, ada Komisi IX, ada Komisi XI. Komisi VIII berwenang pada masalah pendataan, Komisi IX masalah pelayanan yang ada di BPJS, Komisi XI terkait dengan pembiayaan dan keuangan.

"Tetapi pilihan ini, Panja dan Pansus itu pilihan long term, jangka panjang, karena untuk membuat Panja itu kan tidak bisa tiba-tiba ada hasilnya, pasti butuh waktu. Sementara waktu untuk implementasi Perpres ini 1 Januari," ujar Saleh.

Dia juga mengungkapkan, agar Pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya kepada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan adalah membayar defisit sekitar Rp 21 triliun. Diperkirakan defisitnya sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp 32 triliun hingga Rp 33 triliun. "Sebenarnya yang kita inginkan dari pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi-rekomendasi panitia kerja sebelumnya yang telah digelar Komisi IX," tandas Saleh.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2