JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (29/4).
Pemohon dalam perkara ini bernama Sri Royani SS. Pada tahun 2011 Pemohon membuat laporan di Polda Jawa Barat tentang pelanggaran terhadap pasal 372, pasal 378 dan pasal 266 KUHP.
Namun dikemudian hari dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan tersebut, dengan alasan bahwa tindakan yang dimaksud pemohon bukan merupakan tindak pidana.
Pemohon selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Barat dan Bidkum Polda Jabar. Atas upaya ini, pemohon disarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan.
Pemohon kemudian mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 5 orang penyidik oleh komisi kode etik.
Berdasarkan pemeriksaan ini komisi kode etik kemudian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dilaporkan pemohon. Namun menurut komisi kode etik, kasus pemohon tersebut tidak dapat dibuka kembali, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap alasan ini, pemohon menilai seharusnya jika komisi kode etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan maka komisi kode etik bisa memerintahkan untuk membuka kembali kasus yang sudah di SP3-kan.(bhc/mdb) |