Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus SP3
Komisi Kode Etik: Polri Diharapkan Bisa Membuka Kasus SP3
Monday 29 Apr 2013 11:41:20
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (29/4).

Pemohon dalam perkara ini bernama Sri Royani SS. Pada tahun 2011 Pemohon membuat laporan di Polda Jawa Barat tentang pelanggaran terhadap pasal 372, pasal 378 dan pasal 266 KUHP.

Namun dikemudian hari dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan tersebut, dengan alasan bahwa tindakan yang dimaksud pemohon bukan merupakan tindak pidana.

Pemohon selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Barat dan Bidkum Polda Jabar. Atas upaya ini, pemohon disarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan.

Pemohon kemudian mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 5 orang penyidik oleh komisi kode etik.

Berdasarkan pemeriksaan ini komisi kode etik kemudian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dilaporkan pemohon. Namun menurut komisi kode etik, kasus pemohon tersebut tidak dapat dibuka kembali, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap alasan ini, pemohon menilai seharusnya jika komisi kode etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan maka komisi kode etik bisa memerintahkan untuk membuka kembali kasus yang sudah di SP3-kan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus SP3
 
  Komisi Kode Etik: Polri Diharapkan Bisa Membuka Kasus SP3
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2