Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BBM
Komisi Pekerja Beri Saran ke Pemerintah, Sebelum Menaikkan Harga BBM
Monday 13 May 2013 22:24:44
 

Poempida Hidayatulloh (Anggota Komisi IX DPR RI).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Pemerintah disarankan untuk memperbaiki dahulu persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), sebelum menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BMM).

“Sehingga tidak ada kepanikan para pekerja terhadap efek harga BBM,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh saat dihubungi wartawan, Senin (13/5).

Meski pemerintah berjanji akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa BLT tidak akan sampai ke pekerja. "Karena basis BLT ini baru dan pekerja tidak mendapatkan BLT," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyarankan agar pemerintah mengalokasikan biaya lebih dari subsidi BBM ke Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja dalam mensukseskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Ditahun 2014 mendatang program BPJS itu akan diimplementasikan. Dalam konteks mensukseskan program tersebut ada namanya PBI (Penerima Bantuan Iuran), mungkin biaya-biaya yang lebih dalam konteks kenaikan BBM ini, pasti subsidinya ada yang sisa kan, sisanya dialihkan untuk ini. Agar bisa menunjang penambahan PBI ini bagi terlaksananya BPJS," terangnya.

Sehingga, kenaikan harga BBM ini tidak banyak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Khususnya para pekerja, karena akan berdampak langsung kepada para pekerja dan pengusaha.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2