JAKARTA, Berita HUKUM – Pemerintah disarankan untuk memperbaiki dahulu persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), sebelum menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BMM).
“Sehingga tidak ada kepanikan para pekerja terhadap efek harga BBM,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh saat dihubungi wartawan, Senin (13/5).
Meski pemerintah berjanji akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa BLT tidak akan sampai ke pekerja. "Karena basis BLT ini baru dan pekerja tidak mendapatkan BLT," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyarankan agar pemerintah mengalokasikan biaya lebih dari subsidi BBM ke Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja dalam mensukseskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Ditahun 2014 mendatang program BPJS itu akan diimplementasikan. Dalam konteks mensukseskan program tersebut ada namanya PBI (Penerima Bantuan Iuran), mungkin biaya-biaya yang lebih dalam konteks kenaikan BBM ini, pasti subsidinya ada yang sisa kan, sisanya dialihkan untuk ini. Agar bisa menunjang penambahan PBI ini bagi terlaksananya BPJS," terangnya.
Sehingga, kenaikan harga BBM ini tidak banyak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Khususnya para pekerja, karena akan berdampak langsung kepada para pekerja dan pengusaha.(bhc/riz) |