Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
2016-03-23 16:35:51
 

Ilustrasi. Tampak Aksi Demo ribuan massa Supir angkutan umum di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (23/3) menjelaskan Komisi V DPR RI merasa prihatin dan menyayangkan adanya polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah, hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal ditengah masyarakat.

"Untuk itu, Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan, juga mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Fary.

Dalam rilisnya Fary menghimbau, terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi online, agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V DPR siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tegas Fary.(nt/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2