Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tiket Pesawat
Komisi V Minta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tiket Pesawat
2017-10-19 19:26:46
 

Ilustrasi. Travel Penjualan Tiket Pesawat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengkaji secara komprehensif penetapan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara.

Demikian diungkapkan Fary kepada Parlementaria di sela - sela Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR dengan Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut di Gedung DPR, Senayan, Kamis (19/10).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah dan batas atas pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif atas bawah tersebut untuk meningkatkan kepastian keselamatan dalam penerbangan dan menghindari perang tarif antar maskapai penerbangan.

"Memang ada aturannya, tetapi kita minta supaya dikaji betul. Kalau kita ingin menetapkan, maka ada perhitungannya secara komprehensif. Kita juga perlu perhitungkan angka inflasi saat ini," ungkap Fary.

Politisi dari F- Gerindra ini juga mengingatkan pemerintah agar proses pengkajian harus menghitung angka inflasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. " Untuk itu kita minta kajian ulang," imbuh Fary.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan faktor keselamatan dan keamanan penumpang harus menjadi prioritas utama dari otoritas bandara, yakni Kementerian Perhubungan. Namun, lanjutnya, jangan sampai kenaikan tarif dilakukan untuk mengejar angka keselamatan.

"Pemerintah silahkan atur masalah batas bawah agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan usaha sehat. Namun, kenaikan tarif saya kira tidak ada hubungannya dengan keselamatan. Karena, low- cost carrier maupun premium harus fix keamanannya, itu sudah tugas dari otoritas bandara," tandas politisi F-PKS ini.

Saat ini, penetapan tarif atas dan bawah tiket pesawat terbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tesebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sedangkan, tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas.(ann,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tiket Pesawat
 
  Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
  Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
  Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
  Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
  Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2